Karyakoe

Jumat, 13 Januari 2012

Penyidik Tetapkan Tersangka Kasus Barang Lompo 
* Lebih dari Satu Orang

MAKASSAR, UPEKS--

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menetapkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana air bersih di pulau Barang Lompo pada Dinas PU Makassar 2008 yang dianggarkan Rp1,2 miliar itu. Penetapan tersangka itu setelah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.


Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Joko Budi Darmawan kepada wartawan di ruangannya, Rabu (11/1) mengatakan, tersangka sudah ada, tetapi belum dapat dibeberkan. Hal itu dilakukan demi lancarnya proses penyidikan.

"Dikhawatirkan jika tersangka telah dibeberkan, bisa nanti melarikan diri sehingga menghambat penyidikan," kata Joko.

Menurutnya, tersangka yang telah ditetapkan lebih dari satu orang. Jelasnya, penetapan tersangka itu setelah ditemukan adanya unsur melawan hukum. Dalam kontrak kerja terjadi kesalahan, PT Tirta Star Kencana Sakti sebagai kontraktor atau pelaksana pekerjaan. Tetapi, pekerjaan itu kemudian disub-kan ke Sudiono.

"Hal itu sudah jelas melanggar, karena dalam Kepres tidak boleh pekerjaan proyek disub-kan ke orang lain. Selain itu, alat yang digunakan menggunakan merek rakitan, bukan yang ditawarkan sesuai dalam kontrak," terangnya.

Humas Kejari Makassar, M Syahran Rauf didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Joko B Darmawan dalam jumpa persnya kepada wartawan di Kejari Makassar, Selasa (3/1) mengatakan, kasus proyek pengadaan sarana dan prasarana air bersih di pulau Barang Lompo, berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan ada potensi kerugian negara diatas Rp200 juta.

"Kasus ini memang sudah lama bergulir. Tersangkanya sudah ada, tetapi sementara belum dapat dibeberkan karena masih terus dilakukan pendalaman untuk terus ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya," kata Syahran yang juga  Kasi Intelijen Kejari Makassar.

Menurut Syahran, dari dua kasus yang ditangani Kejari Makassar yang naik ke penyidikan berdasarkan hasil ekspose yang dipimpin langsung Kajari Makassar, Haruna kemarin, selain kasus proyek pengadaan air bersih Barang Lompo, juga kasus BRI Panakkukang 2010 terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana pengisian kas ATM.

"Kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan karena ditemukan adanya indikasi unsur melawan hukum dan ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp5 miliar," ungkapnya.

Sekira 10 orang telah dimintai keterangan dan kasus BRI Panakkukang itu sendiri merupakan pengembangan kasus money laundring yang para tersangkanya telah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Makassar kemarin. Meski kasus ini juga telah ditingkatkan ke penyidikan tetapi, Kejari Makassar belum membeberkan tersangkanya.

Sedangkan kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan fisik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Balai Pelatihan Pengajaran Kejuruan Teknik (BPPKT) Sulsel dari bantuan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) senilai Rp5 miliar, sementara dihentikan. Penyelidikan sementara dihentikan Kejari karena berdasarkan surat bukti pekerjaan masih berlangsung. Sesuai kontrak kerja pekerjaan masih akan berlangsung hingga Maret mendatang.

"Tidak etis melakukan penyelidikan sementara kontrak pekerjaan masih berlangsung. Tetapi, setelah masa perjanjian pekerjaan berakhir, kasus tetap akan didalami kembali," ungkap Syahran.

Begitupun kasus dugaan korupsi bantuan blockgrant di Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BPPNFI) Regional IV Makassar  2009-2010 senilai Rp1,7 miliar pada dua Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Makassar, yakni SKB Biringkanaya dan Ujungpandang kota dihentikan. Penyelidikan dihentikan, karena hanya ditemukan adanya pelanggaran administrasi di SKB Biringkanaya sebesar Rp30 juta. Setelah dikroscek telah dipenuhi.

"Jadi tidak ada kerugian negara, hanya sekedar pelanggaran administrasi saja dan itupun telah dipenuhi. Berdasarkan hasil ekspose, penyelidikan dihentikan, tetapi jika ada bukti baru ditemukan kasus tersebut akan dilanjutkan kembali," tandasnya. (Hafsah Maharani)

0 komentar: