Karyakoe

Selasa, 17 Januari 2012

Mantan Kadishutbun Mamuju Divonis 18 Bulan
MAKASSAR, UPEKS--
Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Syahruddin (53) divonis 18 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (16/1). Syahruddin terbukti bersalah pada kasus korupsi pengadaan pupuk organik Dishutbun Mamuju APBD 2009-2010 senilai Rp300 juta dengan kerugian negera Rp52 juta.


Majelis hakim yang diketuai Pudjo Hunggul beranggotakan Janperson Sinaga dan hakim Ad Hoc Abdur Razak juga menvonis Direktur CV Mega Zanur, Achmad Sidik selaku rekanan dengan hukuman pidana 18 bulan dan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Syamsul Bahri dan Panitia Lelang, Rosdiana divonis 1 tahun penjara. Sebelumnya, terdakwa Syahruddin dan Achmad Sidik dituntut 5 tahun. Sedangkan Syamsul Bahri dan Rosdiana dituntut 4 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar, pasal 2 dan pasal 3 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga terdakwa juga tidak dikenakan denda dan uang pengganti.
Hal memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar dilakukan untuk pemberantasan korupsi dan telah merugikan keuangan negara. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak pernah dihukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusriana Yunus dan Andry Yuliana masih pikir-pikir atas putusan itu. Sedangkan mantan Kadishutbun Mamuju yang didampingi penasihat hukum (PH), Petrus Pietche langsung mengajukan banding. (Hafsah Maharani)

0 komentar: