Karyakoe

Rabu, 18 Januari 2012

Lima Terdakwa Rugikan Negera Rp185 Juta
*Kasus Mess Pemda Lutra dianggarkan senilai Rp1,7 M

MAKASSAR, UPEKS--

Kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi mess Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Utara (Lutra) pada 2008 senilai Rp1,7 miliar disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (19/1).


Kasus yang merugian negera Rp185 juta itu mendudukkan lima orang terdakwa, diantaranya dua pejabat Pemda Lutra, Iskandar ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Wahyudi ST (PPTK untuk lanjutan 2009). Serta tiga terdakwa lainnya, yakni Satrisno Sukri (Konsultan Pengawas 2008), Eddy Purwanto (Konsultan Pengawas 2009) dari PT Elriguaz Utama dan Hj Edawati A Mutty (Direktris PT Annisa selalu kontraktor pelaksana).


Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Masamba, Nasaruddin Agussalim menghadirkan tiga orang saksi. Yakni, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Kebersihan Lutra, Amri Awaluddin selaku Ketua Panitia Lelang, Kabag Administrasi Pemda Lutra Suaib Mansyur selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PU Lutra an Alif Hardi.

Di hadapan ketua majelis hakim yang diketuai Pudjo Hunggul beranggotakan Maringan Marpaung dan hakim adhoc Rostansar, saksi Ketua Panitia Lelang mengatakan proses pelaksanaan lelang dilakukan sudah sesuai prosedur. PT Annisa sebagai pemenang lelang setelah melalui tahap seleksi dan persyaratan. PT pemenang kemudian diusulkan ke PPTK dan diketahui Plt Kadis PU Suaib yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan SK Kadis PU.

"Tugas saya sebagai panitia lelang hanya sebatas seleksi dan pengumuman pemenang pada 2008. Anggaran penawaran sekira Rp1,7 miliar. Setelah kelanjutan pekerjaan 2009, saya sudah tidak tahu," katanya.

Sementara saksi Suaib mengakui dirinya sebagai Plt Kadis PU menjabat selama Agustus 2008 hingga September 2009.  Dalam pelaksanaan pekerjaan disebutkan tidak ada laporan pencapaian hasil kerja. Hasil pekerjaan itu hanya sadilaporkan secara lisan ke pimpinan .

"Saya hanya sekali melakukan peninjauan lapangan, selanjutnya hanya menerima laporan dari konsultan pengawas. Saya juga tidak tahu jika ada masalah," ungkapnya.




























Diketahui, pekerjaan mess Pemda Lutra yang dianggarkan senilai Rp1,7 miliar. Pekerjaan hanya selesai 75,03% pada 31 Desember 2008. Sementara dilaporkan 100% telah selesai, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp185 juta. (Hafsah Maharani) 

0 komentar: