Lagi, Penyidik Tetapkan Tersangka Pengadaian
MAKASSAR, UPEKS--
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan lagi-lagi menetapkan satu tersangka kasus kredit fiktif di Perum Pegadaian Makassar 2008-2010 senilai Rp9 miliar. Setelah Dany Ruliyanto dijadikan tersangka, kini penyidik kembali resmi menetapkan auditor Pegadaian Cabang Pelita, Kaswan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati, Muh Ahsan Thamrin kepada wartawan di Kejati, Jumat (13/1) mengatakan, Kaswan dijadikan tersangka berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, Dani dan Irsyam Suryam.
"Seperti peran yang dilakukan Dani, Kaswan ikut merekayasa pengajuan dan pencairan kredit fiktif bersama Irsyam Suryam," katanya.
Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) menambahkan, tersangka kasus Pegadaian dipastikan akan terus bertambah pada penyidikan, jika memang ditemukan bukti kuat atas keterlibatan mereka.
"Saat ini, tersangka Dani sudah tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjalani proses hukum," ujarnya.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Rp9.215.023.000 dana yang diselewengkan Kepala Pengelolaan Kredit Usaha Makro Kreasi (KUMK) Pegadaian Cabang Pelita, Irsyam Suryam. Sebagian uang sebesar Rp1,411 miliar dipinjamkan kepada orang lain, diantaranya Dany Rulyanto (Pemeriksa Madya Kendari) Rp393 juta, mantan istri Dany R senilai Rp336 juta, Jalil (supir pemeriksa Kendari) 150 juta, Fredy Santosa (Pimpinan Cabang CPP Pelita) Rp5 juta, Yudi Christian (Asmen SDM Kanwil) Rp10 juta, Syaiful Mapigu (Penaksir CPP Pelita) Rp60 juta, Edy Salam (pegawai CPP Sungguminasa) Rp75 juta, Kasman Rp300 juta, Ridwan Arbiansyah (Pimwil Balikpapan) Rp80 juta, dan Tantrie Ramadhani (penaksir CPP Soppeng) Rp2 juta.
Selain Dani dan Kaswan yang keciprak dana yang diselewengkan Irsyam Suryam, tidak menutup kemungkinan tersangka kasus Pegadaian terus bertambah.
Sumber yang dihimpun Upeks di Kejati kemarin, menyebutkan dua pejabat Pegadaian diperiksa terkait kasus kredit fiktif tersebut. Keduanya adalah, Pimpinan Cabang Pegadaian Pelita, Fredy Santosa yang juga mantan Muh Fredy Santoso (mantan Pincab Pegadaian Palopo) dan Pimpinan Pegadaian Palopo, Rasyanto.
Diduga kedua pejabat Pegadaian itu diperiksa untuk dimintai keterangannya atas keterlibatannya dalam kasus kredit fiktif yang telah merugikan negara Rp9 miliar. Sekaligus ditetapkan sebagai tersangka. (Hafsah Maharani)
MAKASSAR, UPEKS--
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan lagi-lagi menetapkan satu tersangka kasus kredit fiktif di Perum Pegadaian Makassar 2008-2010 senilai Rp9 miliar. Setelah Dany Ruliyanto dijadikan tersangka, kini penyidik kembali resmi menetapkan auditor Pegadaian Cabang Pelita, Kaswan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati, Muh Ahsan Thamrin kepada wartawan di Kejati, Jumat (13/1) mengatakan, Kaswan dijadikan tersangka berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, Dani dan Irsyam Suryam.
"Seperti peran yang dilakukan Dani, Kaswan ikut merekayasa pengajuan dan pencairan kredit fiktif bersama Irsyam Suryam," katanya.
Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) menambahkan, tersangka kasus Pegadaian dipastikan akan terus bertambah pada penyidikan, jika memang ditemukan bukti kuat atas keterlibatan mereka.
"Saat ini, tersangka Dani sudah tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjalani proses hukum," ujarnya.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Rp9.215.023.000 dana yang diselewengkan Kepala Pengelolaan Kredit Usaha Makro Kreasi (KUMK) Pegadaian Cabang Pelita, Irsyam Suryam. Sebagian uang sebesar Rp1,411 miliar dipinjamkan kepada orang lain, diantaranya Dany Rulyanto (Pemeriksa Madya Kendari) Rp393 juta, mantan istri Dany R senilai Rp336 juta, Jalil (supir pemeriksa Kendari) 150 juta, Fredy Santosa (Pimpinan Cabang CPP Pelita) Rp5 juta, Yudi Christian (Asmen SDM Kanwil) Rp10 juta, Syaiful Mapigu (Penaksir CPP Pelita) Rp60 juta, Edy Salam (pegawai CPP Sungguminasa) Rp75 juta, Kasman Rp300 juta, Ridwan Arbiansyah (Pimwil Balikpapan) Rp80 juta, dan Tantrie Ramadhani (penaksir CPP Soppeng) Rp2 juta.
Selain Dani dan Kaswan yang keciprak dana yang diselewengkan Irsyam Suryam, tidak menutup kemungkinan tersangka kasus Pegadaian terus bertambah.
Sumber yang dihimpun Upeks di Kejati kemarin, menyebutkan dua pejabat Pegadaian diperiksa terkait kasus kredit fiktif tersebut. Keduanya adalah, Pimpinan Cabang Pegadaian Pelita, Fredy Santosa yang juga mantan Muh Fredy Santoso (mantan Pincab Pegadaian Palopo) dan Pimpinan Pegadaian Palopo, Rasyanto.
Diduga kedua pejabat Pegadaian itu diperiksa untuk dimintai keterangannya atas keterlibatannya dalam kasus kredit fiktif yang telah merugikan negara Rp9 miliar. Sekaligus ditetapkan sebagai tersangka. (Hafsah Maharani)
0 komentar:
Poskan Komentar