Karyakoe

Selasa, 17 Januari 2012

Kejati Segera Umumkan Eksaminasi CCC
MAKASSAR, UPEKS--

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) mengumumkan hasil evaluasi dan eksaminasi kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan gedung Celebes Convention Centre senilai Rp3,4 miliar, pekan ini. Sehingga, posisi tim sembilan CCC, masih belum aman.


Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Sulselbar, Dr Chaerul Amir kepada wartawan di Kejati akhir pekan kemarin mengatakan, pihak Kejati tetap akan mengevaluasi dan mengeksaminasi kasus CCC. Termasuk vonis bebas Kepala Dinas Perindustrian Sulsel Sidik Salam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar beberapa waktu lalu.

"Eksaminasi dilakukan untuk mengevaluasi kegagalan penuntutan dalam kasus korupsi. Jadi, berkas kasus CCC sementara masih dikaji. Insya Allah, pekan ini hasilnya bisa diumumkan," kata Chaerul.

Sementara, soal putusan kasasi Hamid Rahim Sese, mantan Kajari Tangerang itu mengungkapkan, belum menerima putusan kasasi itu.
"Putusan kasasi dari MA itu belum diterima. Meski demikian, evaluasi dan eksaminasi kasus CCC tetap dilakukan," tegasnya.

Diketahui, Hamid Rahim Sese terpidana yang mengklaim bahwa lahan CCC Makassar tersebut adalah miliknya berdasarkan akta dan beberapa dokumen lainnya. Kemudian KPA Sidik Salam membayarkan pembebasan lahan itu sebanyak Rp3,4 miliar. Namun,dari fakta di persidangan saat Hamid Rahim disidang, terungkap jika lahan yang diklaim itu merupakan milik negara.

Atas kasus itu, Hamid Rahim divonis 4 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan ditingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menguatkan putusan tersebut, 4 tahun penjara. Serta kasasi yang diajukan ditolak MA.

Kajati Fietra Sany juga telah menegaskan, kasus kasus CCC diekspose atau gelar perkara. Lantaran, pembabasan lahan yang bertanggungjawab adalah semua tim sembilan.
Tidak hanya KPA selaku juru bayar yang bertanggungjawab, tetapi juga Walikota Makassar. Karena KPA membayarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Walikota Makassar selaku ketua tim sembilan. (Hafsah Maharani) 

0 komentar: