Kasus Penikaman di M'Tos Tahap 2
MAKASSAR, UPEKS--
Tersangka Franzius Petrus alias Gulo, tersangka kasus penikaman warga di depan Makassar Town Square (M’Tos) telah ditahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Rabu (18/1).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), H Andi Muldani Fajrin kepada wartawan di ruangan kerjanya mengatakan, telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik kepolisian.
"Kasus penikaman warga di depan M'Tos telah tahap 2," katanya.
Menurutnya, sebelum di P21 atau dilimpahkan ke pengadilan. Pihaknya, masih akan melengkapi berkas. Tersangka sendiri dijerat pasal berlapis, yakni sebanyak 8 pasal. Diantaranya, pasal 340, 348, 350, 355 KUHP, juga pasal perlindungan anak dan UU darurat. Ancamanya, 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kasus tersebut dikawal langsung oleh Kasi Pidum bersama tiga jaksa, yakni Adnan Hamzah, Arie Chandra dan Reskiyanti yang siap mengawal selama proses persidangan di pengadilan. (Hafsah Maharani)
MAKASSAR, UPEKS--
Tersangka Franzius Petrus alias Gulo, tersangka kasus penikaman warga di depan Makassar Town Square (M’Tos) telah ditahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Rabu (18/1).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), H Andi Muldani Fajrin kepada wartawan di ruangan kerjanya mengatakan, telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik kepolisian.
"Kasus penikaman warga di depan M'Tos telah tahap 2," katanya.
Menurutnya, sebelum di P21 atau dilimpahkan ke pengadilan. Pihaknya, masih akan melengkapi berkas. Tersangka sendiri dijerat pasal berlapis, yakni sebanyak 8 pasal. Diantaranya, pasal 340, 348, 350, 355 KUHP, juga pasal perlindungan anak dan UU darurat. Ancamanya, 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kasus tersebut dikawal langsung oleh Kasi Pidum bersama tiga jaksa, yakni Adnan Hamzah, Arie Chandra dan Reskiyanti yang siap mengawal selama proses persidangan di pengadilan. (Hafsah Maharani)
0 komentar:
Poskan Komentar