Karyakoe

Jumat, 13 Januari 2012

Dua Kasus Korupsi Dalam Pemberkasan
* Kasus RPH Takalar, Diduga Empat Bertanggungjab, Tersangka Hanya Satu 

MAKASSAR, UPEKS--
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) telah melakukan pemberkasan untuk dua kasus yang ditangani. Yakni kasus untuk tersangka kasus kredit fiktif kreasi di Perum Pegadain VII Makassar senilai Rp9 miliar, Dani Rulyanto dan  kasus pengadaan alat pemotongan hewan di RPH Takalar pada 2009, Ketua Panitia Lelang Anwar M Husein.


Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Ahsan Thamrin kepada wartawan di Kejati, Kamis (13/1) mengatakan, dua kasus dugaan korupsi itu telah dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

penuntutantersangkakasus Pegadaian Makassar itu telah dibaru  uimasih akan menyeret sejumlah tersangka lain dalam dua kasus "Danu Rulyanto ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi untuk kasus Pegadaian. Sedangkan Anwar Husein karena kesalahan yang dilakukan tidak membuat Harga Patokan Sementara (HPS), sehingga terjadi kemahalan harga," kata Ahsan.

Dari data yang dihimpun Upeks, Dani Rulyanto ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka sebelumnya, Kepala Pengelolaan Kredit Usaha Makro Kreasi (KUMK) Pegadaian Cabang Pelita, Irsyam Suryam yang saat ini telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dani terciprak sekira Rp700 juta lebih dana Pegadaian yang diselewengkan Irsyam Suryam.
Bahkan, Asisten Pidana Khusus (As Pidsus), Dr Chaerul Amir juga sebelumnya telah menyebutkan, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan tersangka Dani, terungkap adanya keterlibatan tersangka lain. Ada dua calon tersangka baru masih dalam penyelidikan. Sehingga, masih ada tersangka lain yang bakan diseret penyidik dalam kasus Pegadain tersebut.

Sedangkan, kasus pegadaan alat pemotongan hewan di RPH Takalar pada 2009, empat orang yang diduga bertanggungjawab dalam proyek yang dikerjakan pada 2009 itu. Mereka adalah Kepala Dinas Pertanian Takalar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Arifuddin Mahie, Panitia Pejabat Pembuat Komitmen Muhammad Ridwan Gani, Ketua Panitia Lelang Anwar Husein, dan rekanan proyek dari CV Syahrial Pratama, Muhammad Ilyas Husein. Tetapi, anehnya hanya satu tersangka yang ditetapkan Kejati.

Diketahui, pengadaan alat pemotong hewan itu adalah bagian dari proyek pengadaan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Modern Pa'rampunganta, kandang kolektif, pemanfaatan biogas dan jalan usaha tani. Total anggaran dari dana alokasi khusus untuk keseluruhan proyek senilai Rp 1,4 miliar. (Hafsah Maharani)

0 komentar: