Karyakoe

Selasa, 17 Januari 2012

Aset PT Telkom Belum Dieksekusi 
*Kejati Tunggu Hasil Inventarisasi Kejari


MAKASSAR, UPEKS--
Aset milik PT Telkom Divisi Regional (Divre) VII Makassar, belum dapat dieksekusi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat yang menangani kasus pengadaan alat teknologi Voice Over Internet Protokol (VoIP) di PT Telkom pada 2005-2006 yang merugikan negara sebesar Rp44 miliar belum dapat mengeksekusi, lantaran menunggu hasil inventarisasi aset milik PT Telkom dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.


Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati, Dr Chaerul Amir kepada wartawan di Kejati akhir pekan lalu mengatakan, kasus PT Telkom masih akan dimintakan hasil ekspose asetnya di Kejari Makassar.
"Masih akan ditelusuri dan diekspose mana saja aset milik PT Telkom," kata Chaerul.

Menurut mantan Kajari Tangerang itu, pihaknya meminta Kejari Makassar, terutama jaksa yang menangani kasus pengadaan alat di "traffic voice" dengan menggunakan teknologi VoIP atau sistem percakapan suara di PT Telkom Divre VII Makassar itu untuk melakukan inventarisasi.

"Jaksa yang menangani kasus itu akan diminta data terkait PT Telkom untuk pelaksanaan eksekusinya," ungkapnya.

Diketahui, kasus PT Telkom menjadikan ketiga terpidana pejabat Telkom yang sempat buron dan saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Makassar, yakni mantan Ketua Koperasi Siporennu PT Telkom Makassar, Heru Suyanto, mantan Kepala Divisi Regional Telkom Sulsel, Koesprawoto dan mantan Deputi Kadivre Telkom Sulsel, Eddy Sarwono. Ketiganya divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp30,5 miliar pada sidang kasasi di Mahkamah Agung 8 Januari 2009 lalu.(Hafsah Maharani)

0 komentar: