Karyakoe

Rabu, 18 Januari 2012

Kejati Bidik Tim Sembilan CCC

MAKASSAR, UPEKS--

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) membidik tim sembilan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan gedung Celebes Convention Centre (CCC) senilai Rp3,4 miliar.


Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati, Dr Chaerul Amir kepada wartawan di Kejati Sulselbar, Rabu (18/1) mengatakan, sesuai hasil evaluasi dan eksaminasi terhadap kasus pembebasan lahan CCC ditemukan ada beberapa penyimpangan dan fakta baru.


"Selama seminggu dibedah ditemukan fakta baru yang akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan," kata Chaerul.

Menurutnya, hasil evalusi itu telah disampaikan ke Kajati Sulselbar, Fietra Sany. Kajati menyetujui untuk dilakukan penyelidikan.
"Sudah ada tim yang dibentuk dengan beranggotakan sekira 9 orang untuk menyelidiki," ujarnya.

Dikatakan mantan Kajari Tangerang itu, tim dalam waktu dekat segera memanggil tim sembilan untuk dimintai keterangan seputar kasus tersebut.
"Semua tim sembilan akan dimintai keterangan soal proses pembayaran dan penyerahan lahan. Karena pemilik lahan yang menerima banyaran terbukti bersalah," tandasnya.

Diketahui, Hamid Rahim Sese terpidana yang mengklaim bahwa lahan CCC Makassar tersebut adalah miliknya berdasarkan akta dan beberapa dokumen lainnya. Kemudian KPA Sidik Salam membayarkan pembebasan lahan itu sebanyak Rp3,4 miliar. Namun,dari fakta di persidangan saat Hamid Rahim disidang, terungkap jika lahan yang diklaim itu merupakan milik negara.

Atas kasus itu, Hamid Rahim divonis 4 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan ditingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menguatkan putusan tersebut, 4 tahun penjara. Serta kasasi yang diajukan ditolak MA.

Kajati Fietra Sany juga telah menegaskan, kasus kasus CCC diekspose atau gelar perkara. Lantaran, pembabasan lahan yang bertanggungjawab adalah semua tim sembilan.
Tidak hanya KPA selaku juru bayar yang bertanggungjawab, tetapi juga Walikota Makassar. Karena KPA membayarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Walikota Makassar selaku ketua tim sembilan. (Hafsah Maharani)
Lima Terdakwa Rugikan Negera Rp185 Juta
*Kasus Mess Pemda Lutra dianggarkan senilai Rp1,7 M

MAKASSAR, UPEKS--

Kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi mess Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Utara (Lutra) pada 2008 senilai Rp1,7 miliar disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (19/1).


Kasus yang merugian negera Rp185 juta itu mendudukkan lima orang terdakwa, diantaranya dua pejabat Pemda Lutra, Iskandar ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Wahyudi ST (PPTK untuk lanjutan 2009). Serta tiga terdakwa lainnya, yakni Satrisno Sukri (Konsultan Pengawas 2008), Eddy Purwanto (Konsultan Pengawas 2009) dari PT Elriguaz Utama dan Hj Edawati A Mutty (Direktris PT Annisa selalu kontraktor pelaksana).


Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Masamba, Nasaruddin Agussalim menghadirkan tiga orang saksi. Yakni, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Kebersihan Lutra, Amri Awaluddin selaku Ketua Panitia Lelang, Kabag Administrasi Pemda Lutra Suaib Mansyur selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PU Lutra an Alif Hardi.

Di hadapan ketua majelis hakim yang diketuai Pudjo Hunggul beranggotakan Maringan Marpaung dan hakim adhoc Rostansar, saksi Ketua Panitia Lelang mengatakan proses pelaksanaan lelang dilakukan sudah sesuai prosedur. PT Annisa sebagai pemenang lelang setelah melalui tahap seleksi dan persyaratan. PT pemenang kemudian diusulkan ke PPTK dan diketahui Plt Kadis PU Suaib yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan SK Kadis PU.

"Tugas saya sebagai panitia lelang hanya sebatas seleksi dan pengumuman pemenang pada 2008. Anggaran penawaran sekira Rp1,7 miliar. Setelah kelanjutan pekerjaan 2009, saya sudah tidak tahu," katanya.

Sementara saksi Suaib mengakui dirinya sebagai Plt Kadis PU menjabat selama Agustus 2008 hingga September 2009.  Dalam pelaksanaan pekerjaan disebutkan tidak ada laporan pencapaian hasil kerja. Hasil pekerjaan itu hanya sadilaporkan secara lisan ke pimpinan .

"Saya hanya sekali melakukan peninjauan lapangan, selanjutnya hanya menerima laporan dari konsultan pengawas. Saya juga tidak tahu jika ada masalah," ungkapnya.




























Diketahui, pekerjaan mess Pemda Lutra yang dianggarkan senilai Rp1,7 miliar. Pekerjaan hanya selesai 75,03% pada 31 Desember 2008. Sementara dilaporkan 100% telah selesai, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp185 juta. (Hafsah Maharani) 
Bendahara BOMM Diperiksa

MAKASSAR, UPEKS--
Bendahara Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM), Anwar diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Rabu (18/1). Anwar diperiksa terkait kasus BOMM di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Sulsel 2010 senilai Rp11 miliar untuk 24 kabupaten kota se-Sulsel.


Penyidik Kejati, Tofan yang memeriksa langsung bendahara BOMM saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan itu. "Bendahara dimintai keterangan terkait penyaluran dana BOMM," katanya.
Menurut Tofan, dalam keterangannya bendahara menyebutkan, jika beberapa sekolah menerima dana bantuan kurang dan ada juga yang lebih.

"Selain kurang dan lebih, ada beberapa sekolah yang disebutkan sama sekali tidak menerima dana BOMM pada hal terdaftar sebagai penerima," ungkapnya.

Diketahui kemarin Kepala Diknas Sulsel, Patabai Pabokori juga diperiksa terkait kasus BOMM di ruangan penyidik kamar 88. 
Selain, Patabai juga pemeriksaan dilakukan penyidik kepada sebanyak 300 Kepala Sekolah (Kepsek) se- Sulsel. 

Seperti disampaikan Asisten Pidana Khusus, indikasi penyimpangan kasus BOMM, ditemukan ada sekolah yang sudah bubar, tetapi masih mendapatkan dana bantuan tersebut. Selain itu, ada juga sekolah yang menerima dana kurang, bahkan lebih dari jumlah yang semestinya diperoleh. Penyidik saat ini juga telah mengantongi nama tersangka. Namun, belum dibeberkan untuk kelancaran proses penyidikan. (Hafsah Maharani)
Kasus Penikaman di M'Tos Tahap 2

MAKASSAR, UPEKS--
Tersangka Franzius Petrus alias Gulo, tersangka kasus penikaman warga di depan Makassar Town Square (M’Tos) telah ditahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Rabu (18/1).


Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), H Andi Muldani Fajrin kepada wartawan di ruangan kerjanya mengatakan, telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik kepolisian.
"Kasus penikaman warga di depan M'Tos telah tahap 2," katanya.


Menurutnya, sebelum di P21 atau dilimpahkan ke pengadilan. Pihaknya, masih akan melengkapi berkas. Tersangka sendiri dijerat pasal berlapis, yakni sebanyak 8 pasal. Diantaranya, pasal 340, 348, 350, 355 KUHP, juga pasal perlindungan anak dan UU darurat. Ancamanya, 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kasus tersebut dikawal langsung oleh Kasi Pidum bersama tiga jaksa, yakni Adnan Hamzah, Arie Chandra dan Reskiyanti yang siap mengawal selama proses persidangan di pengadilan. (Hafsah Maharani)

Selasa, 17 Januari 2012

Kejari Usut Amblesnya Jembatan di Toddopuli
* Segera Panggil Kontraktor dan PU

MAKASSAR, UPEKS--

Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengusut amblesnya jembatan yang berada di Toddopuli X Puri Taman Sari Blok J, Kelurahan Borong, dan Kecamatan Manggala. Bibir jembatan yang ambles berada di posisi barat yang menjadi hubungan untuk Blok J dan Blok H Puri Taman Sari.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Selasa (17/1) mengatakan, tim intelijen menyelidiki dan mengumpulkan data terkait rusaknya jembatan tersebut.
"Tim diturunkan untuk menyelidiki dan mengumpulkan data," katanya.
Pihak Kejari Makassar segera memanggil pihak kontraktor yang mengerjakan. Diketahui, jembatan itu dikerjakan PT Wiratama Karya Nugraha, Direkturnya, Hasbi Ali. Sedangkan Konsultan Perencana CV Media Citra Pratama dan Konsultan Pengawas CV Hexa Mulia Konsultan. Selain, kontraktor juga akan memanggil Dinas PU sebagai pihak penanggungjawab pelaksanaan proyek.
Asisten Intelijen Kejati, Dedi Iswadi yang dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya akan turun meninjau langsung jembatan yang ambles itu.
"Peninjauan langsung ke lokasi dilakukan untuk mengetahui kerusakan jembatan tersebut," ujar Dedi.
Diketahui, bibir jembatan yang ambles itu berada di posisi barat.
Secara terpisah Asisten II Pemkot Makassar, Burhanuddin mengatakan, kerusakan jembatan itu bukan karena konstruksi, tetapi faktor alam.
"Tiang penghubung yang ada dipinggiran itu yang terkikis oleh air. Jadi bukan kontruksinya," terang Burhanuddin. (Ran/D)
 
Panglima FPI Divonis 5 Bulan Penjara
 
MAKASSAR, UPEKS—Panglima Front Pembela Islam (FPI), Abdurrahman divonis 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (16/1).
Majelis hakim yang diketui Andi Makkasau beranggotakan Isjuedi dan Makmur menilai panglima FPI itu telah bersalah  terbukti bersalah atas kasus pengrusakan Warung Coto Pettarani pada ramadan 2011 kemarin. Sehingga, melanggar pasal 170 KUHP dan pasal 335 KUHP tentang penghasutan dan pengeroyokan.


Selain Abdurrahman, majelis juga menjauhkan hukuman pidana penjara 5 bulan kepada anggota FPI, Riswan. Sedangkan anggota FPI lainnya, Arifuddin divonis 4 bulan 10 hari. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 170 KHUP.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Adnan Hamzah dan Arie Chandra menuntut  Abdurrahman dengan 10 bulan penjara dan Riswandi bersama Arifuddin dengan 8 bulan penjara.

“ Hal meringankan karena terdakwa telah damai dengan korban dan menyesali perbuatannya. Selain itu, juga merupakan tulang punggung keluarganya dan sebelumnya tidak pernah dihukum,” kata Andi Makkasau.

Terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH), Faisal Silenang tidak mengajukan banding. Lantaran, terdakwa tinggal beberapa hari menjalani penahanan dan kemudian bebas. Karena vonis terdakwa dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. (Ran/C)
Mantan Kadishutbun Mamuju Divonis 18 Bulan
MAKASSAR, UPEKS--
Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Syahruddin (53) divonis 18 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (16/1). Syahruddin terbukti bersalah pada kasus korupsi pengadaan pupuk organik Dishutbun Mamuju APBD 2009-2010 senilai Rp300 juta dengan kerugian negera Rp52 juta.


Majelis hakim yang diketuai Pudjo Hunggul beranggotakan Janperson Sinaga dan hakim Ad Hoc Abdur Razak juga menvonis Direktur CV Mega Zanur, Achmad Sidik selaku rekanan dengan hukuman pidana 18 bulan dan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Syamsul Bahri dan Panitia Lelang, Rosdiana divonis 1 tahun penjara. Sebelumnya, terdakwa Syahruddin dan Achmad Sidik dituntut 5 tahun. Sedangkan Syamsul Bahri dan Rosdiana dituntut 4 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar, pasal 2 dan pasal 3 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga terdakwa juga tidak dikenakan denda dan uang pengganti.
Hal memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar dilakukan untuk pemberantasan korupsi dan telah merugikan keuangan negara. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak pernah dihukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusriana Yunus dan Andry Yuliana masih pikir-pikir atas putusan itu. Sedangkan mantan Kadishutbun Mamuju yang didampingi penasihat hukum (PH), Petrus Pietche langsung mengajukan banding. (Hafsah Maharani)
Aset PT Telkom Belum Dieksekusi 
*Kejati Tunggu Hasil Inventarisasi Kejari


MAKASSAR, UPEKS--
Aset milik PT Telkom Divisi Regional (Divre) VII Makassar, belum dapat dieksekusi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat yang menangani kasus pengadaan alat teknologi Voice Over Internet Protokol (VoIP) di PT Telkom pada 2005-2006 yang merugikan negara sebesar Rp44 miliar belum dapat mengeksekusi, lantaran menunggu hasil inventarisasi aset milik PT Telkom dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.


Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati, Dr Chaerul Amir kepada wartawan di Kejati akhir pekan lalu mengatakan, kasus PT Telkom masih akan dimintakan hasil ekspose asetnya di Kejari Makassar.
"Masih akan ditelusuri dan diekspose mana saja aset milik PT Telkom," kata Chaerul.

Menurut mantan Kajari Tangerang itu, pihaknya meminta Kejari Makassar, terutama jaksa yang menangani kasus pengadaan alat di "traffic voice" dengan menggunakan teknologi VoIP atau sistem percakapan suara di PT Telkom Divre VII Makassar itu untuk melakukan inventarisasi.

"Jaksa yang menangani kasus itu akan diminta data terkait PT Telkom untuk pelaksanaan eksekusinya," ungkapnya.

Diketahui, kasus PT Telkom menjadikan ketiga terpidana pejabat Telkom yang sempat buron dan saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Makassar, yakni mantan Ketua Koperasi Siporennu PT Telkom Makassar, Heru Suyanto, mantan Kepala Divisi Regional Telkom Sulsel, Koesprawoto dan mantan Deputi Kadivre Telkom Sulsel, Eddy Sarwono. Ketiganya divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp30,5 miliar pada sidang kasasi di Mahkamah Agung 8 Januari 2009 lalu.(Hafsah Maharani)
Kejati Segera Umumkan Eksaminasi CCC
MAKASSAR, UPEKS--

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) mengumumkan hasil evaluasi dan eksaminasi kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan gedung Celebes Convention Centre senilai Rp3,4 miliar, pekan ini. Sehingga, posisi tim sembilan CCC, masih belum aman.


Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Sulselbar, Dr Chaerul Amir kepada wartawan di Kejati akhir pekan kemarin mengatakan, pihak Kejati tetap akan mengevaluasi dan mengeksaminasi kasus CCC. Termasuk vonis bebas Kepala Dinas Perindustrian Sulsel Sidik Salam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar beberapa waktu lalu.

"Eksaminasi dilakukan untuk mengevaluasi kegagalan penuntutan dalam kasus korupsi. Jadi, berkas kasus CCC sementara masih dikaji. Insya Allah, pekan ini hasilnya bisa diumumkan," kata Chaerul.

Sementara, soal putusan kasasi Hamid Rahim Sese, mantan Kajari Tangerang itu mengungkapkan, belum menerima putusan kasasi itu.
"Putusan kasasi dari MA itu belum diterima. Meski demikian, evaluasi dan eksaminasi kasus CCC tetap dilakukan," tegasnya.

Diketahui, Hamid Rahim Sese terpidana yang mengklaim bahwa lahan CCC Makassar tersebut adalah miliknya berdasarkan akta dan beberapa dokumen lainnya. Kemudian KPA Sidik Salam membayarkan pembebasan lahan itu sebanyak Rp3,4 miliar. Namun,dari fakta di persidangan saat Hamid Rahim disidang, terungkap jika lahan yang diklaim itu merupakan milik negara.

Atas kasus itu, Hamid Rahim divonis 4 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan ditingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menguatkan putusan tersebut, 4 tahun penjara. Serta kasasi yang diajukan ditolak MA.

Kajati Fietra Sany juga telah menegaskan, kasus kasus CCC diekspose atau gelar perkara. Lantaran, pembabasan lahan yang bertanggungjawab adalah semua tim sembilan.
Tidak hanya KPA selaku juru bayar yang bertanggungjawab, tetapi juga Walikota Makassar. Karena KPA membayarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Walikota Makassar selaku ketua tim sembilan. (Hafsah Maharani) 

Jumat, 13 Januari 2012

Lagi, Penyidik Tetapkan Tersangka Pengadaian  

MAKASSAR, UPEKS--

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan lagi-lagi menetapkan satu tersangka kasus kredit fiktif di Perum Pegadaian Makassar 2008-2010 senilai Rp9 miliar. Setelah Dany Ruliyanto dijadikan tersangka, kini penyidik kembali resmi menetapkan auditor Pegadaian Cabang Pelita, Kaswan sebagai tersangka.


Kepala Seksi Penyidikan Kejati, Muh Ahsan Thamrin kepada wartawan di Kejati, Jumat (13/1) mengatakan, Kaswan dijadikan tersangka berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, Dani dan Irsyam Suryam.






"Seperti peran yang dilakukan Dani, Kaswan ikut merekayasa pengajuan dan pencairan kredit fiktif bersama Irsyam Suryam," katanya.

Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) menambahkan, tersangka kasus Pegadaian dipastikan akan terus bertambah pada penyidikan, jika memang ditemukan bukti kuat atas keterlibatan mereka.
"Saat ini, tersangka Dani sudah tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjalani proses hukum," ujarnya.

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Rp9.215.023.000 dana yang diselewengkan Kepala Pengelolaan Kredit Usaha Makro Kreasi (KUMK) Pegadaian Cabang Pelita, Irsyam Suryam. Sebagian uang sebesar Rp1,411 miliar dipinjamkan kepada orang lain, diantaranya Dany Rulyanto (Pemeriksa Madya Kendari) Rp393 juta, mantan istri Dany R senilai Rp336 juta, Jalil (supir pemeriksa Kendari) 150 juta, Fredy Santosa (Pimpinan Cabang CPP Pelita) Rp5 juta, Yudi Christian (Asmen SDM Kanwil) Rp10 juta, Syaiful Mapigu (Penaksir CPP Pelita) Rp60 juta, Edy Salam (pegawai CPP Sungguminasa) Rp75 juta, Kasman Rp300 juta, Ridwan Arbiansyah (Pimwil Balikpapan) Rp80 juta, dan Tantrie Ramadhani (penaksir CPP Soppeng) Rp2 juta.

Selain Dani dan Kaswan yang keciprak dana yang diselewengkan Irsyam Suryam, tidak menutup kemungkinan tersangka kasus Pegadaian terus bertambah.
Sumber yang dihimpun Upeks di Kejati kemarin, menyebutkan dua pejabat Pegadaian diperiksa terkait kasus kredit fiktif tersebut. Keduanya adalah, Pimpinan Cabang Pegadaian Pelita, Fredy Santosa yang juga mantan Muh Fredy Santoso (mantan Pincab Pegadaian Palopo) dan Pimpinan Pegadaian Palopo, Rasyanto. 

Diduga kedua pejabat Pegadaian itu diperiksa untuk dimintai keterangannya atas keterlibatannya dalam kasus kredit fiktif yang telah merugikan negara Rp9 miliar. Sekaligus ditetapkan sebagai tersangka. (Hafsah Maharani)
Kejati Gandeng Polri Kejar Empat Terpidana Korupsi

MAKASSAR, UPEKS--

Empat terpidana korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masih dalam pengejeran. Mereka adalah, Hamid Rahim Sese (kasus pembebasan lahan Celebes Cenvention Centre (CCC) senilai Rp3,4 miliar), Darmawan Daraba (kasus BRI Somba Opu senilai Rp3 miliar), Direktur PT Aditya Rezky Abadi (ARA), Djusmin Dawi (kasus korupsi kredit fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) OTO senilai Rp27 miliar dan kasus BTN Syariah senilai Rp44 miliar), dan Bupati Mamasa, Obednego Depparinding yang juga mantan Ketua DPRD Polewali Mamasa (kasus korupsi APBD Mamasa bersama 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009).


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) minta bantuan Kepolisian di Indonesia untuk mencari para terpidana itu.

Asisten Pidana Khusus (As Pidsus), Dr Chaerul Amir kepada wartawan di Kejati, Jumat (13/1) mengatakan, eksekusi tetap akan dilakukan kepada semua terpidana. Karena keempatnya terpidana sudah jadi DPO.
"Semua tersangka kasus korupsi mulai penyidikan dan penuntutan harus ditahan. Apalagi jika sudah jadi terpidana, mereka harus dieksekusi," tegasnya.

Menurut mantan Kajari Tangerang itu, sesuai informasi dari Mamasa, Obed selama ini ada di Mamasa. Tetapi, eksekusi belum dilakukan karena Obed masih akan mengikuti ritual prosesi pemakaman saudaranya.
"Jadi setelah prosesi pemakaman itu selesai, maka Obed langsung dieksekusi," kata Chaerul.

Sementara terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan lahan CCC senilai Rp3,4 miliar, Hamid Rahim Sese kata Chaerul, putusan Kasasi dari MA belum diterima. Kasus yang membebaskan Sidik Salam di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kejati masih akan melakukan evaluasi dan eksaminasi.
"Belum dilakukan pemanggilan, tetapi berkasnya sementara masih dikaji," ungkapnya. 

Diketahui, salinan putusan MA menolak kasasi yang diajukan Hamid Rahim. Sementara Rahim Hamid divonis 4 tahun di PN dan ditingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menguatkan putusan tersebut, 4 tahun penjara.

Sedangkan untuk Darmawan Daraba yang onsla di PN Makassar, JPU Kejari Yenny mengajukan kasasi ke MA dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Juga, Djusmin Dawi terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) OTO senilai Rp27 miliar. Pada kasus kredit fiktif itu Djusmin divonis 4 tahun penjara. Serta juga masih terlilit kasus BTN Syariah yang merugikan negara senilai Rp44 miliar terjadi sejak 2005 sampai 2008. 

Serta Obed yang juga mantan Ketua DPRD Mamasa bersama 23 anggota legislator Mamasa berdasarkan putusan dari MA bernomor 2240K/Pid.sus/2011 Maret lalu, divonis 20 bulan pidana penjara denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan. Lantaran telah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar. (Hafsah Maharani)
Penyidik Periksa Tiga Kepsek
* Kasus BOMM Diknas Sulsel 2010

MAKASSAR, UPEKS--
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) memeriksa tiga orang Kepala Sekolah (Kepsek) di Kejati, Kamis (13/1). Pemeriksaan Kepsek itu dilakukan penyidik setelah meningkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Sulsel 2010 senilai Rp11 miliar untuk 24 kabupaten kota se-Sulsel.


Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Sulselbar, Dr Chaerul Amir kepada wartawan mengatakan, penyidik secara bertahap ratusan Kepsek se Sulsel yang menerima dana BOMM tersebut.
"Sebanyak tiga Kepsek di Makassar hari ini diperiksa. Mereka dimintai keterangannya seputar dana BOMM yang diterima," kata Chaerul.





Menurutnya, pemanggilan Kepsek itu untuk diperiksa akan penyidik per rayon atau zona. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap per rayon. Seperti dari rayon Palopo, Bulukumba, Parepare, dan Makassar.
“Setiap rayon atau zona membawahi beberapa kabupaten. Meski pemeriksaan nantinya akan lama, tetapi tetap akan dilakukan secara bertahap untuk mendapatkan keterangan dan bukti yang maksimal,” terangnya.


Ratusan Kepsek akan dimintai keterangan terkait penerimaan dana BOMM tersebut. Mereka dimintai keterangannya untuk memastikan mana yang menerima kurang ataupun lebih.

Diketahui, penyidik telah mengantongi nama tersangka, tetapi demi lancarnya proses penyidikan nama tersangka belum dapat dibeberkan. Sebelumnya Kejati telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Patabai Pabokori, sejumlah kepala sekolah, Kabid Dinas Menengah Kejuruan (Dikmenjur) Sulsel, Samad, bendahara serta sejumlah staf pengelola BOMM. Saksi lain yang juga ikut dimintai keterangan adalah Kabid Dikmenum Dinas Pendidikan Kota Makassar, Ismunandar.

Kasus dana BOMM mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menduga adanya penggelembungan data siswa penerima bantuan. Nilai anggaran BOMM senilai Rp 11 miliar. Setiap siswa menerima Rp 120 ribu. (Hafsah Maharani)
Dua Kasus Korupsi Dalam Pemberkasan
* Kasus RPH Takalar, Diduga Empat Bertanggungjab, Tersangka Hanya Satu 

MAKASSAR, UPEKS--
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) telah melakukan pemberkasan untuk dua kasus yang ditangani. Yakni kasus untuk tersangka kasus kredit fiktif kreasi di Perum Pegadain VII Makassar senilai Rp9 miliar, Dani Rulyanto dan  kasus pengadaan alat pemotongan hewan di RPH Takalar pada 2009, Ketua Panitia Lelang Anwar M Husein.


Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Ahsan Thamrin kepada wartawan di Kejati, Kamis (13/1) mengatakan, dua kasus dugaan korupsi itu telah dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

penuntutantersangkakasus Pegadaian Makassar itu telah dibaru  uimasih akan menyeret sejumlah tersangka lain dalam dua kasus "Danu Rulyanto ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi untuk kasus Pegadaian. Sedangkan Anwar Husein karena kesalahan yang dilakukan tidak membuat Harga Patokan Sementara (HPS), sehingga terjadi kemahalan harga," kata Ahsan.

Dari data yang dihimpun Upeks, Dani Rulyanto ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka sebelumnya, Kepala Pengelolaan Kredit Usaha Makro Kreasi (KUMK) Pegadaian Cabang Pelita, Irsyam Suryam yang saat ini telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dani terciprak sekira Rp700 juta lebih dana Pegadaian yang diselewengkan Irsyam Suryam.
Bahkan, Asisten Pidana Khusus (As Pidsus), Dr Chaerul Amir juga sebelumnya telah menyebutkan, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan tersangka Dani, terungkap adanya keterlibatan tersangka lain. Ada dua calon tersangka baru masih dalam penyelidikan. Sehingga, masih ada tersangka lain yang bakan diseret penyidik dalam kasus Pegadain tersebut.

Sedangkan, kasus pegadaan alat pemotongan hewan di RPH Takalar pada 2009, empat orang yang diduga bertanggungjawab dalam proyek yang dikerjakan pada 2009 itu. Mereka adalah Kepala Dinas Pertanian Takalar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Arifuddin Mahie, Panitia Pejabat Pembuat Komitmen Muhammad Ridwan Gani, Ketua Panitia Lelang Anwar Husein, dan rekanan proyek dari CV Syahrial Pratama, Muhammad Ilyas Husein. Tetapi, anehnya hanya satu tersangka yang ditetapkan Kejati.

Diketahui, pengadaan alat pemotong hewan itu adalah bagian dari proyek pengadaan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Modern Pa'rampunganta, kandang kolektif, pemanfaatan biogas dan jalan usaha tani. Total anggaran dari dana alokasi khusus untuk keseluruhan proyek senilai Rp 1,4 miliar. (Hafsah Maharani)
Ridwan 'Terparkir', Prima Plt Kajari Sinjai

MAKASSAR, UPEKS—
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Fietra Sany telah menunjukan Koordinator Kejati Sulselbar, Prima Idwan Mariza sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan (Kajari) Sinjai. Prima menggantikan M Ridwan Umar yang telah dilepaskan dari jabatan strukturalnya, lantaran telah menghentikan kasus Pidana Umum (Pidum) saat menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pidum di Kejari Maros.


Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulselbar, Dr Chaerul Amir kepada wartawan di Kejati, Kamis (13/1) mengatakan, penunjukkan Plt Kajari Sinjai, karena Ridwan secara yuridis formal telah dilepaskan dari jabatan strukturalnya. Sehingga ditarik ke Kejati dan sanksinya juga masih sementara diproses di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jadi penunjukkan Prima sebagai Plt telah terhitung hari ini sampai ada Kajari yang difenitif," kata Chaerul.
Menurutnya, Ridwan ditarik ke Kejati tanpa ada jabatan alias fungsional. Demi lancarnya tugas di Kejari Sinjai, Kajati menugaskan mantan Satgas Kejagung. (Hafsah Maharani)
Mantan Ka.Pustekkom Mendiknas Diperiksa
* Juga mantan GM PT Samsung dan Direktur PT Gradita
* Kasus TV Edukasi Diknas Sulsel Rp9 M

MAKASSAR, UPEKS--
Mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi  (Ka.Pustekkom) Mendiknas, Ir Gani A diperiksa sebagai saksi pada sidang kasus TV Edukasi Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Sulsel 2007 senilai Rp9 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (12/1).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Putra, Nurhadi dan Kusuma menghadirkan mantan Ka.Pustekkom Mendiknas itu untuk memberikan keterangan atas kasus yang melilit Kepala UPTD Teknologi dan Komunikasi (Tekkom) Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Elfis Risal selaku penanggung jawab proyek dan Tujuh panitia lelang, Sitti Nurbaenah (ketua), Harkas (sekretaris) dan anggota, Hermin Padaunan, Suherman Suardy,Syafruddin M, Imram Hasbie dan Silvya Maria Runturambi.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Isjuedi beranggotakan Janperson Sinaga dan hakim Adhoc Paleori, Gani membenarkanadanya pengadaan TV Edukasi Diknas Sulsel 2007. Pengadaannya tetap mengacuh pada Kepres 80 tentang aturan pengadaan barang dan jasa.

"Pelaksanaannya menjadi tanggungjawab langsung Diknas Sulsel. Pengadaannya untuk menunjuk pabrikan dilakukan melalui by to contest dan ada tujuh merek pabrikan yang diusulkan. Diantaranya, Sanyo, Istana, Panasonic dan Samsung," katanya.







Menurut Gani, jumlah TV Edukasi yang diusulkan sebanyak 946 unit, tetapi setelah dianggarkan berubah sekira 1000-an lebih TV Edukasi. Bertambah dari kabupaten/kota. Sesuai kontrak harga sekira TV Rp2,5 juta dan DVD Rp700 juta. Harganya komplit untuk biaya transportasi dan pemasangan.

Sementara dua saksi lainnya yang dihadirkan JPU, yakni General Manager (GM) PT Samsung  2006-2009, Jin Run Shung dan Direktur PT Gradita.
Mantan GM PT Samsung itu dalam kesaksiannya menyebutkan, harga TV per unit Rp2,3 juta dan DVD Rp330 juta. Dalam penentuan harga tidak ada kontrak tertentu. Dikatakan pula, jika PT Samsung tidak pernah tahu dengan PT Modal Utama, karena yang ditahu hanya PT Gradita. Pengadaan pesawat TV Slim Fit 29 inchi merek Samsung Cs-29Z70 MN.

Direktur PT Gradita mengatakan, pihaknya hanya mengambil keuntungan Rp100 ribu per unit. Harga TV per unit senilai Rp2,5 juta dan totalnya Rp2,8 juta inklut. Pihaknya yang berhubungan dengan PT Modal Usaha selaku distributor.

Diketahui, jika PT Gradita yang berhubungan langsung dengan PT Samsung. Selanjutnya, PT Gradita kemudian bekerjasama PT Modal Utama untuk pengadaan TV Edukasi Disdik Sulsel 2007. (Hafsah Maharani)
Dua Kasus Korupsi Dalam Pemberkasan
* Kasus RPH Takalar, Diduga Empat Bertanggungjab, Tersangka Hanya Satu 
MAKASSAR, UPEKS--
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) telah melakukan pemberkasan untuk dua kasus yang ditangani. Yakni kasus untuk tersangka kasus kredit fiktif kreasi di Perum Pegadain VII Makassar senilai Rp9 miliar, Dani Rulyanto dan  kasus pengadaan alat pemotongan hewan di RPH Takalar pada 2009, Ketua Panitia Lelang Anwar M Husein.


Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Ahsan Thamrin kepada wartawan di Kejati, Kamis (12/1) mengatakan, dua kasus dugaan korupsi itu telah dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

penuntutantersangkakasus Pegadaian Makassar itu telah dibaru  uimasih akan menyeret sejumlah tersangka lain dalam dua kasus "Danu Rulyanto ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi untuk kasus Pegadaian. Sedangkan Anwar Husein karena kesalahan yang dilakukan tidak membuat Harga Patokan Sementara (HPS), sehingga terjadi kemahalan harga," kata Ahsan.

Dari data yang dihimpun Upeks, Dani Rulyanto ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka sebelumnya, Kepala Pengelolaan Kredit Usaha Makro Kreasi (KUMK) Pegadaian Cabang Pelita, Irsyam Suryam yang saat ini telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Dani terciprak sekira Rp700 juta lebih dana Pegadaian yang diselewengkan Irsyam Suryam.
Bahkan, Asisten Pidana Khusus (As Pidsus), Dr Chaerul Amir juga sebelumnya telah menyebutkan, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan tersangka Dani, terungkap adanya keterlibatan tersangka lain. Ada dua calon tersangka baru masih dalam penyelidikan. Sehingga, masih ada tersangka lain yang bakan diseret penyidik dalam kasus Pegadain tersebut.

Sedangkan, kasus pegadaan alat pemotongan hewan di RPH Takalar pada 2009, empat orang yang diduga bertanggungjawab dalam proyek yang dikerjakan pada 2009 itu. Mereka adalah Kepala Dinas Pertanian Takalar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Arifuddin Mahie, Panitia Pejabat Pembuat Komitmen Muhammad Ridwan Gani, Ketua Panitia Lelang Anwar Husein, dan rekanan proyek dari CV Syahrial Pratama, Muhammad Ilyas Husein. Tetapi, anehnya hanya satu tersangka yang ditetapkan Kejati.

Diketahui, pengadaan alat pemotong hewan itu adalah bagian dari proyek pengadaan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Modern Pa'rampunganta, kandang kolektif, pemanfaatan biogas dan jalan usaha tani. Total anggaran dari dana alokasi khusus untuk keseluruhan proyek senilai Rp 1,4 miliar. (Hafsah Maharani)
Tersangka Gernas Kakao Pinrang Mangkir

MAKASSAR, UPEKS--

Tiga tersangka kasus Gerakan Nasional (Gernas) Kakao Pinrang 2009 senilai Rp13 miliar mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Kamis (13/1). Ketiga tersangka yakni, Kuasa Direktur CV Raja Mas Agro inisial ST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial US dan tim teknis inisial HK.


Asisten Pidana Khusus (As Pidsus), Dr Chaerul Amir yang dikonfirmasi membenarkan ketidakhadiran ketiga tersangka kasus Gernas Kakao untuk diperiksa.

"Semestinya hari ini (kemarin_Red) harus datang. Tetapi, tidak ada pemberitahuan dari ketiga tersangka," kata Chaerul.

Menurut mantan Kajari Tangerang itu, meski para tersangka belum sempat hadir, pemeriksaan tetap kembali akan dilaksanakan pada Senin (17/1) mendatang.

Pemeriksaan terhadap tersangka Gernas Kakao itu merupakan pemeriksaan yang kedua, tetapi belum hadir. Pemeriksaan sebelumnya, juga telah dilakukan pada Rabu lalu. (Hafsah Maharani)
Penyidik Tetapkan Tersangka Kasus Barang Lompo 
* Lebih dari Satu Orang

MAKASSAR, UPEKS--

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menetapkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana air bersih di pulau Barang Lompo pada Dinas PU Makassar 2008 yang dianggarkan Rp1,2 miliar itu. Penetapan tersangka itu setelah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.


Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Joko Budi Darmawan kepada wartawan di ruangannya, Rabu (11/1) mengatakan, tersangka sudah ada, tetapi belum dapat dibeberkan. Hal itu dilakukan demi lancarnya proses penyidikan.

"Dikhawatirkan jika tersangka telah dibeberkan, bisa nanti melarikan diri sehingga menghambat penyidikan," kata Joko.

Menurutnya, tersangka yang telah ditetapkan lebih dari satu orang. Jelasnya, penetapan tersangka itu setelah ditemukan adanya unsur melawan hukum. Dalam kontrak kerja terjadi kesalahan, PT Tirta Star Kencana Sakti sebagai kontraktor atau pelaksana pekerjaan. Tetapi, pekerjaan itu kemudian disub-kan ke Sudiono.

"Hal itu sudah jelas melanggar, karena dalam Kepres tidak boleh pekerjaan proyek disub-kan ke orang lain. Selain itu, alat yang digunakan menggunakan merek rakitan, bukan yang ditawarkan sesuai dalam kontrak," terangnya.

Humas Kejari Makassar, M Syahran Rauf didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Joko B Darmawan dalam jumpa persnya kepada wartawan di Kejari Makassar, Selasa (3/1) mengatakan, kasus proyek pengadaan sarana dan prasarana air bersih di pulau Barang Lompo, berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan ada potensi kerugian negara diatas Rp200 juta.

"Kasus ini memang sudah lama bergulir. Tersangkanya sudah ada, tetapi sementara belum dapat dibeberkan karena masih terus dilakukan pendalaman untuk terus ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya," kata Syahran yang juga  Kasi Intelijen Kejari Makassar.

Menurut Syahran, dari dua kasus yang ditangani Kejari Makassar yang naik ke penyidikan berdasarkan hasil ekspose yang dipimpin langsung Kajari Makassar, Haruna kemarin, selain kasus proyek pengadaan air bersih Barang Lompo, juga kasus BRI Panakkukang 2010 terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana pengisian kas ATM.

"Kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan karena ditemukan adanya indikasi unsur melawan hukum dan ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp5 miliar," ungkapnya.

Sekira 10 orang telah dimintai keterangan dan kasus BRI Panakkukang itu sendiri merupakan pengembangan kasus money laundring yang para tersangkanya telah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Makassar kemarin. Meski kasus ini juga telah ditingkatkan ke penyidikan tetapi, Kejari Makassar belum membeberkan tersangkanya.

Sedangkan kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan fisik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Balai Pelatihan Pengajaran Kejuruan Teknik (BPPKT) Sulsel dari bantuan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) senilai Rp5 miliar, sementara dihentikan. Penyelidikan sementara dihentikan Kejari karena berdasarkan surat bukti pekerjaan masih berlangsung. Sesuai kontrak kerja pekerjaan masih akan berlangsung hingga Maret mendatang.

"Tidak etis melakukan penyelidikan sementara kontrak pekerjaan masih berlangsung. Tetapi, setelah masa perjanjian pekerjaan berakhir, kasus tetap akan didalami kembali," ungkap Syahran.

Begitupun kasus dugaan korupsi bantuan blockgrant di Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BPPNFI) Regional IV Makassar  2009-2010 senilai Rp1,7 miliar pada dua Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Makassar, yakni SKB Biringkanaya dan Ujungpandang kota dihentikan. Penyelidikan dihentikan, karena hanya ditemukan adanya pelanggaran administrasi di SKB Biringkanaya sebesar Rp30 juta. Setelah dikroscek telah dipenuhi.

"Jadi tidak ada kerugian negara, hanya sekedar pelanggaran administrasi saja dan itupun telah dipenuhi. Berdasarkan hasil ekspose, penyelidikan dihentikan, tetapi jika ada bukti baru ditemukan kasus tersebut akan dilanjutkan kembali," tandasnya. (Hafsah Maharani)
Pejabat Dinas Koperasi Bantaeng Dijerat Pasal Berlapis
* PH Terdakwa Langsung Bacakan Eksepsi

 

MAKASSSAR, UPEKS--

Pejabat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Bantaeng, Muh Wanis SE bin Raji diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (11/1). Muh Wanis didudukkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan penyelewengan dana kegiatan pengembangan klaster bisnis untuk pengadaan pupuk bersubsidi pada 2009 senilai Rp890 juta dengan kerugian negara senilai Rp130 juta.


Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Irfan, Halima dan Elis CH dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Pudjo Hunggul beranggotakan Janperson dan hakim adhoc Paleori menyebutkan, terdakwa Muh Wanis selaku Pelaksana Swakelola Kegiatan untuk pengadaan pupuk bersubsidi di 24 kecamatan dengan anggaran sebesar Rp890 juta. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan pupuk urea sebanyak 625.000 kilo gram (Kg) dengan harga Rp1.200,- sehingga totalnya Rp750 juta, pengadaan pupuk ZA sebanyak 100 ribu kg dengan harga Rp1.050,- senilai Rp105 juta dan pupuk Phonska 20.000 Kg dengan harga Rp1.750,- senilai Rp35 juta.

Pengadaan pupuk bersubdisi itu dilakukan terdakwa bersama saksi Kepala Dinas Koperasi, Drs H Bakhtiar Karim. Namun dalam pelaksaannya, sebanyak 17 pengecer yang telah mengembalikan dana bergulir 80 persen telah terpenuhi. Mestinya dana yang dikembalikan pengecer atau kelompok sasaran itu disetor ke kas daerah. Namun, oleh terdakwa dan saksi Drs H Bakhtiar Karim langsung menyalurkan dana subdisi itu ke pengguna kelompok sasaran secara tunai.Sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp130 juta lebih. 

" Atas perbuatannya terdakwa dijerat pasal 3 juncto pasal 18 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Halima.

Terdakwa melalui tim Penasihat Hukum (PH), Zamzam SH, Onny Ricardi SH MH dan Najmawati SH langsung memberikan tanggapan atas dakwaan jaksa. Tim PH terdakwa menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan kabur (exeptio obscuur libeli) dinilai pemberian pasal 55 tidak tepat. Karena terdakwa hanya seorang didakwa sementara Kadis H Bakhtiar Karim dilakukan penuntutan secara terpisah.

"Dalam dakwaan JPU menyatakan saksi H Bakhtiar Karim dilakukan penuntutan secara terpisah, jadi secara yuridis formal menunjukkan adalah terdakwa lain yang dituntut secera displit," terang Zamzam. (Hafsah Maharani)
Armin Sapiding Dijadikan Tersangka Lagi
* Kasus Penyelewengan Dana Pengisian ATM BRI Panakkukang

MAKASSAR, UPEKS--

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menetapkan Asisten Manager Operasional (AMO) BRI Cabang Panakkukang, Armin Sapiding sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana pengisian ATM BRI Panakkukang 2010- 2011 awal senilai Rp5,3 miliar.







Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Joko Budi Darmawan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (11/1) mengatakan, Armin Sapiding resmi ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penyidikan yang dilakukan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa.

"Sementara Armin ditetapkan sebagai tersangka, karena dana pengisian ATM senilai Rp5,3 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Joko.

Menurutnya, setelah ditetapkan Armin sebagai tersangka, tidak menutup kemungkin setelah menyidikan terus dilakukan akan bertambah tersangka lain.

Senada Kasi Intelijen, M Syahran Rauf menambahkan, Kejari akan terus mengenjot penyidikan kasus pengisian BRI Panakkukang senilai Rp5,3 miliar. Bahkan, dinilai tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Diketahui kasus pengisian ATM BRI Panakukkang yang menetapkan Armin Sapiding sebagai tersangka, merupakan pengembangan dari kasus money laundring atau pencucian uang senilai Rp30 miliar. Pada kasus tersebut Armin divonis 4 tahun penjara. (Hafsah Maharani)
Tiga Terdakwa Diuntut 1,5 Tahun
* Kasus Dugaan Korupsi Saluran Air Rp23 Juta
MAKASSAR, UPEKS--
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek saluran air di Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo  dituntut  1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (11/1). Ketiga terdakwa yakni, H muhammad Amin Mapangile, H dahlan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Syarifuddin dinilai telah merugikan keuangan negera senilai Rp23 juta.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azhar dan Hendriyadi di hadapan majelis hakim yang diketuai Isjuedi beranggotakan Maringan Marpaung dan hakim adhoc Paleori, selain menuntut pidana 1,5 tahun penjara, juga memberikan denda Rp60 juta subsidair dua bulan dan membebani terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp23 juta tanggung renteng.

JPU menilai terdakwa telah melanggar pasal 3 UU tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. " Hal memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan meresahkan masyarakat. Sedangkan meringankan, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya," katanya.

Diketahui proyek pembangunan saluran air atau drainase pada 2008 yang dianggarkan senilai Rp60 juta. Dalam pekerjaannya dilaporkan 100 persen, sementara baru selesai sekitar 50 persen. Sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp23 juta.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Abdul Azis Pangerang mengatakan, tetap akan membacakan pledoi kliennya pada 19 Januari mendatang. Diakui PH terdakwa ada pekerjaan yang tidak selesai dan telah dilaporkan oleng pengawas jika pekerjaan itu telah selasai 100 persen. (Hafsah Maharani)  
10 KK Penerima Bantuan Diperiksa
* Syahran: Penyelidikan Semakin Jelas

MAKASSAR, UPEKS--

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kembali memeriksa sebanyak 10 Kepala Keluarga (KK) keluarga kurang mampu penerima bantuan rumah tak layak huni. Pemeriksaan itu sebagai lanjutan dari pemeriksaan untuk mengungkap dugaan adanya penyimpangan pada kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni yang dikelola Dinas Sosial (Dinsos) Makassar 2009 senilai Rp2 miliar. Anggaran dari Kementerian sosial yang diperuntukkan untuk 200 KK dengan masing-masing memperoleh Rp10 juta.


Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, M Syahran Rauf kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (11/1) mengatakan, hasil pemeriksaan 10 KK penerima bantuan itu telah menambah terang penyelidikan.

"Pemeriksaan untuk 32 KK, baru 10 yang telah selesai diperiksa. Pemeriksaan untuk penerima lainnya masih dilakukan hingga Jumat (13/1), besok. Hasil keterangan penerima bantuan inisial DT, DN dan S itu membuat penyelidikan semakin terang," kata Syahran.

Menurut sumber yang dihimpun di Kejari Makassar, dari 10 orang penerima yang diperiksa, ada hanya menerima uang upah kerja  berkisar mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Bahkan, ada yang sama sekali tidak menerima dana untuk upah kerja.

Selain itu, ada yang hanya diperbantukan satu orang tukang, sementara dalam petunjuk teknis (Juknis) pekerjaan, semestinya menggunakan lima tukang. Sehingga, jelas terjadi penyimpangan.
Pelaksaan pekerjaan proyek rehabilitasi rumah tak layak huni itu, penyidik juga telah memeriksa Kadis Sosial, Ibrahim Saleh selaku pengelola keuangan dan penanggungjawab kegiatan mantan Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial (BJKS) Dinsos Makassar, Andi Baso Basri yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Kota Makassar.

Bahkan, hasil pemeriksaan Kadis Sosial disebutkan jika yang bertanggungjawab penuh untuk pelaksaan proyek adalah Andi Baso Basri. Lantaran, sebagai penanggungjawab kegiatan, beliau yang mengetahui pelaksanaan di lapangan hingga melakukan penunjukan langsung CV AP. Termasuk adanya upah kerja yang fiktif yang menyebabkan adanya kerugian negara. Adanya keterangan berbagai pihak yang diperiksa membuat penangggungjawab kegiatan sebagai pihak yang dinilai harus bertanggungjawab atas adanya dugaan penyimpangan proyek tersebut. (Hafsah Maharani)
Kejari Takalar Tahan William
* Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Dishub Takalar Rp1,5 M

MAKASSAR, UPEKS--

Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar telah menahan William selaku tersangka kasus royek pengadaan kapal penyeberangan atau bus air pada Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar. William merupakan rekanan pengadaan dua unit kapal penyebrangan pada Dishub Takalar yang dianggaran tahun 2010 senilai Rp 1,5 miliar.


Pelaksana Tugas Kejari Takalar, Raimel kepada wartawan, Selasa (10/1) mengatakan, pihaknya telah menahan William selaku rekanan dalam pengadaan kapal tersebut.
"Tersangka William telah resmi ditahan," kata Raimel.

Diketahui, William merupakan satu tersangka yang telah ditetapkan pihak penyidik Kejari Takalar untuk kasus pengadaan kapal. Kasus ini pun juga membuat Kajari Takalar, Rakhmat Harianto dicopot dari jabatannya, lantaran mencoba memeras saksi Rommy senilai Rp500 juta. Bahkan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Tuwo juga sempat diperiksa untuk dimintai keterangan di Kejati. (Hafsah Maharani) 

Kamis, 12 Januari 2012

Saksi: Bantuan Parpol Pernah Dipertanggungjawabkan

MAKASSAR, UPEKS--
Ketua Dewan Pimpina Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sidrap, Ir Muh Damis Dadda kembali diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (10/1). Muh Damis didudukkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik (parpol) 2006-2010 senilai Rp315 juta.


Sidang lanjutan yang dipimpin hakim Tipikor yang diketuai Muh Damis beranggotakan Maringan Marpaung, dan hakim adhoc Paleori, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Soetarmin yang juga Kepala Seksi Perdata dan Tuntutan (Kasi Datun) Kejari Sidrap menghadirkan dua orang saksi, yakni mantan Sekretaris DPC PPP Sidrap, Syamsul Marlin dan mantan Bendahara, Ahmadi.

Syamsul dalam keterangannya mengatakan, pengelolaan keuangan selama tak adanya bendahara pada 2007 hingga 2010 langsung ditangani terdakwa selaku Ketua DPC PPP.
Menurutnya, anggaran bantuan parpol pada 2009 senilai Rp66 juta telah cair Rp44 juta dan dipinjam Rp20 juta oleh terdakwa. Tetapi, selama itu tidak ada laporan pertanggungjawabannya.

"Mestinya sesuai aturan parpol, setiap tiga bulan harus ada rapat pengurus harian untuk pertanggungjawaban. Tetapi, selama ini tidak pernah dilakukan," katanya.

Dikatakannya, pada 2006 menjabat bendahara adalah Rahmatia dan itu telah mengundurkan diri. Kemudian diangkat Ahmadi pada 2007 yang menjabat sebagai wakil bendahara. Karena tidak ada bendahara, maka pengelolaan keuangan ditangani sendiri Muh Damis.

"Ada sebanya Rp315 juta yang seharus dipertanggungjawabkan sesuai aturan partai, tapi itu tidak pernah dilakukan," ujarnya.

Disebutkan, ada 3 sumber dana, yakni dari bantuan pemda, iuran anggota dan dana partisipasi atau sumbangan anggora DPRD.


Sementara saksi mantan Bendahara, Ahmadi mengungkapkan, saat dirinya menjabat sebagai wakil bendahara sebanyak dua kali partainya mendapatkan bantuan dari Pemda yakni 2008 Rp76 juta melalui tranfer dan 200 sebanyak Rp44 juta secara tunai.


"Dana 2009 Rp66 juta diserahkan ke kas partai Rp24 juta dan dipinjam ketua Rp20 juta. Selain itu ada yang diberikan ke Ismail BT sebanyak Rp15 juta dan Rp9 juta dibelikan sepeda motor untuk partai," ungkapnya.(Hafsah Maharani)
Kejari Terima SPDP Tersangka Tembok Rubuh

MAKASSAR, UPEKS--
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) atas kasus tembok rubuh perumahan The Mutiara Villa Palma, Selasa (10/1). Akhirnya, SPDP itu dikirim ke Kejari setelah pekan penyidik telah ditetapkan tersangka Bos CV Banteng Mega Perkasa, Jamaluddin dan pengawas proyek, Heryanto.


Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), H Muldani Fajrin mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP tersangka kasus tembok runtuh perumahan mewah The Mutiara tersebut.
"SPDP dua tersangka kasus tembok rubuh telah diterima," kata Muldani.

Dalam kasus tembok rubuh tersebut, diketahui saat ini, baru dua tersangka yang ditetapkan penyidik kepolisian, yakni Bos CV Banteng Mega Perkasa, Jamaluddin dan pengawas proyek, Heryanto. Kedua tersangka itu telah ditahan polisi dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Berdasarkan aturan ini, kedua tersangka diancam dengan pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Pemilik The Mutiara Along dan bos PT Sari Prima Cemerlang Ariduto Ari Wibowo sebagai developer perumahan, sementara dapat bernafas legah karena lolos dari jeratan hukum. (Hafsah Maharani)
Kadis Dinsos Tunjuk Mantan Kabid BJKS Bertanggungjawab
*Ibrahim Dicecer 30 Pertanyaan
* Dugaan Penyelewengan Dana Bedah Rumah Rp2 M

MAKASSAR, UPEKS--

Kepala Dinas (Kadis) Sosial Makassar, Ibrahim Saleh, akhinya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Selasa (10/1). Ibrahim diperiksa sekira 4 jam, mulai pukul 09.30 WITA hingga pukul 12.00 WITA dan diperiksa langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, M Syahran Rauf dan Adnan Hamzah. 


Dalam pemeriksaan itu, Ibrahim dicecer 30 pertanyaan seputar dugaan penyelewengan anggaran bantuan usaha kesejahteraan sosial Kementrian Sosial RI. Dana tersebut untuk kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Makassar 2009 senilai Rp2 miliar yang dikelola Dinas Sosial (Dinsos) Makassar.


Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, M Syahran Rauf yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan pemeriksaan Kadis Sosial Makassar atas proyek rumah tidak layak huni. Dalam pemeriksaan itu kadis menerangkan seputar pengelolaan dana dari Kementerian Sosial senilai Rp2 miliar untuk rumah tak layak huni.

"Juga diterangkan siapa penerima dana dan mengelola serta melaksanakan kegiatan. Semua dijelaskan secara rinci oleh Kadis Sosial," kata Syahran.

Menurut Syahran, pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pada Rabu, Kamis dan Jumat untuk mengumpulkan keterangan, data dan bukti sebanyak-banyak. "Jadi surat panggilan pemeriksaan untuk 32 KK yang telah menerima bantuan tersebut yang upah kerjanya diduga fiktif," tandasnya.

Kepala Dinsos Makassar, Ibrahim Saleh yang dikonfirmasi secara terpisah menjelaskan, mulai dari proses usulan dana hingga pengelolaan dan pelaksaan pekerjaan proyek rehabilitasi rumah tak layak huni yang diperuntukkan kepada 200 KK yang tidak mampu atau keluarga miskin. Sebanyak 200 KK masing-masing memperoleh Rp10 juta. Dana bantuan tersebut digunakan untuk membeli material  dan upah kerja.

Ibrahim mengakui adanya permasalahan untuk pengambilalihan pekerjaan 32 KK oleh oknum Dinsos itu setelah proyek berlangsung. Pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan semua diketahui oleh Andi Baso Basri selaku penanggungjawab kegiatan. Begitupun,  penunjukan langsung CV AP semua atas sepengetahuannya.

"Jadi soal proses pelaksanaan dan pengelolaan pekerjaan di lapangan itu diketahui langsung Andi Baso.
Saya hanya sekedar mencairkan anggaran jika sudah ada berita acara laporan pertanggungjawaban dan penyelesaian pekerjaan diserahkan pak Baso. Semua dana saya langsung cairkan melalui beliau dan beliau yang membayarkan ke rekanan dan KK penerima bantuan," terang Ibrahim.

Dikatakan Ibrahim, jika semua persyaratan telah dipenuhi sesuai laporan yang disampaikan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Pemkot Makassar, Andi Baso Amir yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial (BJKS) Dinsos sebagai penanggungjawab kegiatan proyek. Maka, dana dicairkan Kadis Sosial sebagai penanggungjawab keuangan.

"Intinya dalam proyek tersebut kita ingin pelaksanaannya berhasil. Saya juga berpesan kepada penanggungjawab kegiatan, karena merupakan pilot project dan jika berhasil, maka jangan kecewakan Pemkot. Tujuan kita adalah ingin memperbaiki kehidupan masyarakat Kota Makassar yang taraf hidupnya memprihatinkan," ungkanya.

Proses pencairannya, dilakukan melalui cek. Setiap cek senilai Rp50 juta untuk dibayarkan ke 5 rumah yang selesai dikerjakan. Syaratnya, harus ada beriata acara mempertanggungjawaban dengan melampirkan foto rumah sebelum dan sesuai dikerjakan dan itu resmi diketahi pelaksana. Tetapi diakui Ibrahim, jika tidak ada pertanggungjaban yang dilampirkan dari CV AP.

Namun sesuai modus yang terjadi, dana bantuan Rp10 juta tersebut digunakan untuk membeli material  dan upah kerja.Bahkan, penanggungjawab kegiatan yang melakukan penunjukan langsung CV AP. Penelusuran di lapangan, diduga fiktif upah kerja dan Kejari Makassar serta BPKP Sulsel telah bersepakat dengan adanya kerugian negara.  (Hafsah Maharani)
Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur

MAKASSAR, UPEKS--
Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KB dan PP) Kabupaten Takalar, Maddolangan Tangnga dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H Kaharuddin kembali diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (9/1). Kedua terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) membacakan eksepsi atau tanggapan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Takalar, Muh Jusuf Cs. Eksepsi tersebut terkait kasus pengadaan ranjang persalinan (Objyn Bed) 2009 senilai Rp191 dengan kerugian negara Rp111 juta.


Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketua Isjuedi beranggotakan Janperson Sinaga dan hakim adhoc Paleori, masing-masing terdakwa melalui PH membacakan eksepsi yang sidangnya digelar secara terpisah.
Eksepsi Maddolangan Tangnga yang dibacakan PH Mochtar Saenong bersama tim kuasa hukum
Jamaluddin Rustam, Muh Suhri dan Mursyinuddin menyebutkan, dakwaan jaksa terhadap Kadis KB, tidak diuraikan secara cermat , termasuk adanya kerugian negara. Jaksa juga dinilai tidak menjelaskan secara cermat peran terdakwa dalam kasus tersebut. Karena Kadis sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan St Rohani sebagai panitia pengadaan barang yang lebih mengetahui atas pengadaan Objyn Bed tersebut.


"Dakwaan jaksa tidak cermat dalam penerapan pasal 3 juncto pasal 55 KUHP yang dikenakan kepada Kadis KB," kata Mochtar.

Begitupun soal kerugian negara, PH menilai jaksa tidak jelas menjelaskan dalam dakwaan siapa yang harus bertanggungjawab. Bahkan, seolah-olah dalam dakwaan jaksa mengarahkan ke Kadis KB.
Senada dengan PH Saharuddin dalam eksepsinya menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas. Sehingga, meminta majelis hakim untuk mengabulkan eksepsinya. Majelis hakim pun mengagendakan sidang pada 16 Januari mendatang. (Hafsah Maharani)
Pejabat Dishutbun Luwu Terancam 20 Tahun Penjara
MAKASSAR, UPEKS---

Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dishutbun) Luwu, Bambang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penerima kuasa Direktur PT Koya Coorporation Ismail selaku rekanan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (9/1). Dua terdakwa kasus gerakan nasional (gernas) kakao korupsi Gerakan Nasional (Gernas) Kakao Kabupaten Luwu 2009 senilai Rp5,4 miliar menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.


Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jusuf Putra dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Muh Damis beranggotakan Isjuedi dan hakim adhoc Andi Sukri, dalam dakwaannya menyebutkan kedua terdakwa dijerat pasal 2 dan 3 UU tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan jaksa, peran kedua terdakwa juga disebutkan.

"Pejabat Dishutbun tersebut sebagai PPK di lapangan yang bertanggungjawab pelaksanaan proyek Gernas Kakao tersebut. Sedangkan Ismail selaku penerima kuasa Direktur PT Koya Coorporation yang menjadi rekanan pelaksana proyek Gernas Kakao di Belopa," kata Jusuf.

Kedua terdakwa juga ditahan. Juga terdakwa Bambang didampingi Penasihat Hukum (PH),Indra S SH dan Ismail didampingi PH Kriya Amansyah tetap akan mengajukan eksepsi pada sidang mendatang.
Diketahui Gernas Kakao Belopa itu,dicanangkan pemerintah pusat untuk meningkatkan produksi tanaman kakao di Sulselbar. Gernas kakao meliputi rehabilitasi atau intensifkasi serta peremajaan tanaman. Akan tetapi, hampir di seluruh kabupaten terjadi penyimpangan dengan modus yang sama.

Dugaan mark up yang disangkakan itu meliputi, pemotongan bantuan, penyaluran pupuk, alat-alat perkebunan kakao seperti gunting kakao, alat pemotong,pengadaan alat semprot, pupuk, dan dana pendampingan. Modusnya, luas lahan dimanipulasi serta okulasi tanaman kakao hanya dikerjakan satu kali penyambungan, sehingga tidak sesuai dengan Pentunjuk Teknis (Juknis). (Hafsah Maharani)
Kejari-BPKP Sepakat Adanya Kerugian Negara

MAKASSAR, UPEKS---

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menggelar ekspose perkara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel untuk beberapa kasus yang ditangani. Termasuk kasus penyelidikan rehabilitasi rumah tidak layak huni senilai Rp2 miliar yang dikelola Dinas Sosial (Dinsos) Makassar tahun 2009 dan kasus proyek pengadaan sarana dan prasarana air bersih di pulau Barang Lompo. Barang Lompo senilai Rp1,2 miliar.


Humas Kejari Makassar, M Syahran Rauf kepada wartawan di ruangannya, Senin (9/1) mengatakan,
dalam ekspose atau gelar perkara itu, dibahas soal pekerjaan pada Dinsos Makassar senilai Rp2 miliar. Dimana dalam pekerjaan proyek rumah tak layak huni tersebut ada oknum Dinsos yang mengambilalih pekerjaan.

"Hasil ekspose kasus pada Dinsos Makassar tersebut, Kejari bersepakat dengan BPKP, soal adanya manipulasi upah pekerja senilai Rp42 juta dan pengadaan material. Audit dilakukan untuk semua item, sehingga total kerugian negara sekira Rp300 juta lebih," kata Syahran.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar itu, setelah kasus tersebut dikupas, BPKP sudah sepakat terkait adanya temuan awal indikasi penyimpangan pada proyek rehabilitasi rumah tak layak huni yang dikelola Dinsos Makassar.

Kepala Bidang Investigasi BPKP, Iman Achmad Nugroho yang dikonfirmasi via telepon membenarkan adanya ekspose perkara yang dilakukana bersama Kejari Makassar terkait beberapa kasus tersebut.

Diketahui, kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Makassar itu diperuntukkan kepada 200 Kepala Keluarga (KK) yang tidak mampu atau keluarga miskin. Sebanyak 200 KK masing-masing memperoleh Rp10 juta. Dana bantuan tersebut digunakan untuk membeli material dan upah kerja. Modusnya, pekerjaan dilakukan secara penunjukan langsung CV AP. Dari 200 KK pekerjaan rumahnya diambil alih secara sepihak oleh oknum Dinsos sebanyak 32 KK. Penelusuran di lapangan, diduga fiktif upah kerja. Karena pekerjaan rata-rata dilakukan langsung pemilik rumah.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial (BJKS) Dinsos, Andi Baso Amir selaku penanggungjawab kegiatan proyek saat itu. Saat ini, Baso Amir menjabat sebagai Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Pemkot Makassar. Dari pemeriksaan itu, terungkap upah kerja bervariasi mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp2 juta per rumah yang direhabilitasi.

Pemeriksaan terhadap Kadinsos Makassar, Ibrahim Saleh tetap masih dilakukan tim penyelidik, lantaran Ibrahim pada pemeriksaan pekan kemarin. Ibrahim yang dikonfirmasi saat itu mengaku tidak sempat hadir karena surat panggilan baru diterima menjelang magrib. Namun, Ibrahim tetap berusaha kooperatif untuk siap memenuhi pemeriksaan setiap saat, jika keterangannya memang sangat dibutuhkan. (Hafsah Maharani)
Kejari Belum Terima SPDP Tersangka Tembok Rubuh

MAKASSAR, UPEKS--
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) atas kasus tembok rubuh perumahan The Mutiara Villa Palma. Meski telah dua pekan telah ditetapkan tersangka Bos CV Banteng Mega Perkasa, Jamaluddin dan pengawas proyek, Heryanto.


Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), H Muldani Fajrin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (9/1) mengatakan, pihaknya belum menerima SPDP tersangka kasus tembok runtuh perumahan mewah The Mutiara tersebut.

"Sampai saat ini, SPDP untuk dua tersangka kasus tersebut tembok rubuh tersebut belum kami terima," kata Muldani.

Secara terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Himawan Sugeha mengatakan, baru mengirim SPDP dua tersangka tersebut ke Kejari Makassar. Menurutnya, kemarin belum sempat dikirim hanya sebatas penyampaian dan terjadi kesalahan teknis.

Diketahui, kasus tembok runtuh itu baru dua tersangka yang ditetapkan, yakni Bos CV Banteng Mega Perkasa, Jamaluddin dan pengawas proyek, Heryanto dan telah ditahan polisi. Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Berdasarkan aturan ini, kedua tersangka diancam dengan pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Pemilik The Mutiara Along dan bos PT Sari Prima Cemerlang Ariduto Ari Wibowo sebagai developer perumahan lolos dari jeratan hukum. (Hafsah Maharani)
Dituntut 3 Tahun, Herman Siapkan Pledoi

MAKASSAR, UPEKS--
Bos PT Etis Pratama, Herman G Laisina dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jusuf Putra di Pengilan Negeri (PN) Makassar, Senin (9/1). JPU dalam tuntutannya yang dibacakan dihadapan ketuai Majelis Jan Manoppo menilai Herman yang ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan penipuan pengadaan spare part pembangkit listrik di PLN Sektor Kendari pada 2008 lalu. Sehingga terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.


Dimana dalam kerjasama itu telah merugikan Pemilik CV Rehobot Tirta Bahana, Hasbullah. Dalam kerjasama pengadaan spare part di PLN Sektor Kendari dengan nilai kontrak Rp2,9 miliar dengan iming-iming keuntungan mencapai miliaran rupiah, Hasbullah sebagai korban merasa ditipu senilai Rp1,7 miliar.
Serta dalam pengadaan tersebut jaksa menilai ada spare part yang diadakan terdakwa tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak kerjasama.

Atas tuntutan itu, Herman melalui Penasihat Hukum (PH), Yanti SH MH dan Titi Slamet akan siap mengajukan pledoi pada sidang lanjutan 19 Januari mendatang. Pembelaan diajukan, lantaran dinilai jaksa melakukan tuntutan tanpa melihat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Tuntutan jaksa hanya berdasarkan BAP, mestinya harus melihat bukti dan fakta persidangan," tandasnya. (Hafsah Maharani)


Empat Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
* Terbukti Tilep Anggaran Perintisan Jalan di Luwu Rp75 Juta






DIVONIS. Empat mpat terdakwa kasus dugaan korupsi lanjutan perintisan Jalan Bunga Allo, Desa Tampa, Kecamatan Ponrang, Luwu pada 2008 senilai Rp75 juta dengan kerugian negara Rp66 juta divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (10/1).

MAKASSAR, UPEKS---

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi lanjutan perintisan Jalan Bunga Allo fiktif pada Dinas Pariwisata (Dispar) Luwu divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (10/1). Terdakwa terbukti bersalah menilep anggaran proyek perintisan Jalan Bunga Allo, Desa Tampa, Kecamatan Ponrang, Luwu pada 2008 senilai Rp75 juta dengan kerugian negara Rp66 juta.


Keempat terdakwa yakni, mantan Kasubag Pengembangan Dinas Pariwisata dan Seni Budaya Luwu, Abdullah Dg Paremang selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Pengawas, Edy Sunarko, Direktur Utama (Dirut) CV Citra Sarana Mandiri, Wawan Darwis selaku Pelaksana Proyek (kontraktor) bersama Muhalling bin Abbas.

Majelis hakim Tipikor yang diketuai Maringan Marpaung, beranggotakan Isjuedi dan hakim adhoc Paleori menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain, keempat terdakwa dijatuhi hukuman badan 1 tahun penjara, majelis hakim juga memberikan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan. Bahkan, dua terdakwa selain dikenakan denda juga dibebankan uang pengganti sesuai uang negara yang sempat dinikmati. Kedua terdakwa, yakni  Muhalling bin Abbas sebesar Rp35 juta, jika tidak dapat dibayar atau harta bendanya dirampas, maka diganti dengan kurungan penjara 3 bulan. Sedangkan Abdullah Dg Paremang dibebani uang pengganti sebesar Rp31 juta atau diganti dengan kurungan 3 bulan.
Hukuman penjara akan dijalani terdakwa dipotong masa tahanan. Dimana terdakwa ditahan sejak Juni-Desember 2011.

"Hal memberatkan terdakwa tidak ikut mendukung program pemberantasan korupsi yang gencar-gencarnya dicanangkan pemerintah dan telah merugikan keuangan negara. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya," kata majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Suryani M, yang juga Kepala Seksi Perdata dan Tuntutan (Kasi Datun) Kejari Luwu menuntut keempat terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan. Lantaran, proyek perintisan Jalan Bunga Allo Tampa yang dianggarkan pada 2008 senilai Rp75 juta pada mata anggaran Destinasi Pengembangan Pariwisata dan Seni Budaya Luwu.

Dalam proyek tersebut tidak ada pekerjaan alias fiktif. Hal tersebut dibuktikan tidak adanya dokumen biaya rincik pada kontrak. Juga tidak ada peninjauan, analisis lapangan dan realisasi pekerjaan di lapangan.
Jaksa dan terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Djamaluddin Syarif SH dan Muh Ilyas SH masih pikir-pikir atas putusan itu. (Hafsah Maharani)
10 KK Penerima Bantuan Diperiksa
* Syahran: Penyelidikan Semakin Jelas
MAKASSAR, UPEKS--

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kembali memeriksa sebanyak 10 Kepala Keluarga (KK) keluarga kurang mampu penerima bantuan rumah tak layak huni. Pemeriksaan itu sebagai lanjutan dari pemeriksaan untuk mengungkap dugaan adanya penyimpangan pada kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni yang dikelola Dinas Sosial (Dinsos) Makassar 2009 senilai Rp2 miliar. Anggaran dari Kementerian sosial yang diperuntukkan untuk 200 KK dengan masing-masing memperoleh Rp10 juta.


Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, M Syahran Rauf kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (11/1) mengatakan, hasil pemeriksaan 10 KK penerima bantuan itu telah menambah terang penyelidikan.

"Pemeriksaan untuk 32 KK, baru 10 yang telah selesai diperiksa. Pemeriksaan untuk penerima lainnya masih dilakukan hingga Jumat (13/1), besok. Hasil keterangan penerima bantuan inisial DT, DN dan S itu membuat penyelidikan semakin terang," kata Syahran.

Menurut sumber yang dihimpun di Kejari Makassar, dari 10 orang penerima yang diperiksa, ada hanya menerima uang upah kerja  berkisar mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Bahkan, ada yang sama sekali tidak menerima dana untuk upah kerja.

Selain itu, ada yang hanya diperbantukan satu orang tukang, sementara dalam petunjuk teknis (Juknis) pekerjaan, semestinya menggunakan lima tukang. Sehingga, jelas terjadi penyimpangan.
Pelaksaan pekerjaan proyek rehabilitasi rumah tak layak huni itu, penyidik juga telah memeriksa Kadis Sosial, Ibrahim Saleh selaku pengelola keuangan dan penanggungjawab kegiatan mantan Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial (BJKS) Dinsos Makassar, Andi Baso Basri yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Kota Makassar.

Bahkan, hasil pemeriksaan Kadis Sosial disebutkan jika yang bertanggungjawab penuh untuk pelaksaan proyek adalah Andi Baso Basri. Lantaran, sebagai penanggungjawab kegiatan, beliau yang mengetahui pelaksanaan di lapangan hingga melakukan penunjukan langsung CV AP. Termasuk adanya upah kerja yang fiktif yang menyebabkan adanya kerugian negara. Adanya keterangan berbagai pihak yang diperiksa membuat penangggungjawab kegiatan sebagai pihak yang dinilai harus bertanggungjawab atas adanya dugaan penyimpangan proyek tersebut. (Hafsah Maharani)

Minggu, 08 Januari 2012

Kadis Dinsos Makassar Mangkir
*Kejari Hanya Periksa Penanggungjawab Kegiatan
* Dugaan Penyelewengan Dana Bedah Rumah Rp2M


MAKASSAR, UPEKS--

Kepala Dinas (Kadis) Sosial Makassar, Ibrahim Saleh mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Jumat (6/1). Ibrahim tak hadir untuk menjalani pemeriksaan tim Intelijen Kejari Makassar terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran bantuan usaha kesejahteraan sosial Kementrian Sosial RI. Dana tersebut untuk kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Makassar 2009 senilai Rp2 miliar yang dikelola Dinas Sosial (Dinsos) Makassar.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, M Syahran Rauf yang dikonfirmasi membenarkan ketidakhadiran Kadis Sosial Makassar.

"Kadis belum hadir memenuhi panggilan, alasannya seperti yang disampaikan salah satu stafnya yang juga turut diperiksa, kalau beliau belum menerima surat panggilan," kata Syahran.

Menurut Kasi Intelijen Makassar, surat pemanggilan Kadis Sosial Makassar melalui Bagian Hukum Pemkot Makassar, meski beliau belum berkesempatan hadir dengan alasan belum menerima panggilan. Tetapi, pemanggilan tetap dijadwalkan ulang pada Kamis (12/1) mendatang.



"Jadi untuk sementara, pemeriksaan hanya dilakukan terhadap Penanggungjawab Kegiatan, Andi Baso Amir," ujarnya.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Pemkot Makassar, Andi Baso Amir dimintai keterangannya oleh tim penyidik Kejari Makassar, lantaran beliau saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial (BJKS) Dinsos sebagai penanggungjawab kegiatan proyek.

Menurut sumber informasi yang diperoleh Upeks, Baso diperiksa mulai pukul 10.00 WITA dan istirahat salat Jumat. Baso belum dapat memberikan komentar karena pemeriksaan masih dilanjutkan kembali pada pukul 13.15 WITA hingga selesai. Pemeriksaan itu masih tahap penyelidikan pul data pul paket.

Kadis Sosial Makassar, Ibrahim Saleh yang dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan, dirinya tidak bisa hadir saat pemeriksaan karena baru menerima surat panggilan pada sore hari.
"Saya dari kemarin sudah menunggu surat panggilan pemeriksaan itu sesuai yang diberitakan di surat kabar, tetapi surat panggilan baru sampai ke kantor sekitar pukul 17.30 WITA," kata Ibrahim.


Menurutnya, sebagai pejabat dirinya akan selalu taat dengan hukum dan tetap berusaha kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik Kejari Makassar. "Kalau menyangkut urusan negara, saya akan selalu siap melayani penyidik biar bukan jam kantor jika memang keterangan itu dibutuhkan. Jadi saya juga minta maaf tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena adanya kesalahan teknis," ujarnya.

 Diketahui, kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Makassar itu diperuntukkan kepada 200 Kepala Keluarga (KK) yang tidak mampu atau keluarga miskin. Sebanyak 200 KK masing-masing memperoleh Rp10 juta. Dana bantuan tersebut digunakan untuk membeli material  dan upah kerja. Modusnya, pekerjaan dilakukan secara penunjukan langsung CV AP. Dari 200 KK pekerjaan rumahnya diambil alih secara sepihak oleh Dinsos sebanyak 32 KK. Penelusuran di lapangan, diduga fiktif upah kerja.

Kasi Intelijen Syahran Rauf mengatakan, pemriksaan sebelumnya juga telah dilakukan kepada 10 orang staf dinsos dan rekanan. Mereka telah dimintai keterangan terkait kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni untuk  keluarga miskin tersebut. Serta penyelidik juga telah melakukan sampling di masing-masing penerima yang ada di kelurahan.

Pihak Kejari, juga akan memintahkan audit BPKP terkait pekerjaan rumah tidak layak huni di Dinsos Makassar untuk mengetahui adanya kerugian negara. (Hafsah Maharani)
IMORI Harapkan Penegakan Hukum

MAKASSAR,
Sekira 30 mahasiswa Fakultas Ilmu Olahraga mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa Olahraga Indonesia (IMORI) Komisariat Sulsel berunjukrasa di Bundaran AP Pettarani, Rabu (4/1) malam. Mahasiswa yang berunjukrasa mulai pukul 23.40 Wita hingga pukul 00.35 Wita sangat mengharapkan adanya penegakan hukum atas kematian Sondang Hutagalung.


Aksi yang dipimpin langsung Irwan (Mahasiswa Fakultas Olahraga UNM) Makassar dilakukan dalam rangka menyikapi 40 hari aksi bakar diri Sondang Hutagalung. 
Dalam orasinya Irwan meminta mahasiswa harus meningkatkan rasa kepedulian terhadap bangsa. Serta perjuangan Sondang Hutagalung.

"Perjuangan Sondang Hutagalung, bukan hanya sampai disini, namun kami akan tetap melanjutkan perjuangan itu," kata Irwan.
Dalam pernyataan sikapnya, puluhan mahasiswa itu juga meminta pemerintahan SBY-Boediono harus bertanggungjawab atas kematian Sondang Hutagalung. (Hafsah Maharani)
2011, 17 Jaksa Disanksi

MAKASSAR, UPEKS--Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawasi Selatan dan Barat (Sulselbar), Fietra Sany menyampaikan evaluasi kinerja semua bidang selama 2011 di ruang Adhyaksa, Senin (2/12). Evaluasi kinerja turut dihadiri Wakajati Andi Abdul Karim dan para Asisten, yakni Asisten Pengawasan (Aswas), Asisten Pembinaan (Asbin), Asisten Pidana Khusus (As Pidsus), Asisten Pidana Umum (As Pidsus) dan Asisten Intelijen (Asintel).

Kajati Fietra Sany mengungkapkan, untuk bidang Pidsus untuk penyelidikan2010 sebanyak 5 kasus, 2011 sebanyak 41 kasus. Sehingga total kasus ditangani masuk 2012 sebanyak 45 kasus. Untuk tingkat penyidikan sisa 2010 sebanyak 67 perkara, masuk 2011 sebanyak 112 perkara, sehingga total masuk ke 2012 sebanyak 179 perkara. Dari penyelidikan telah ditingkatkan ke penyidikan sebanyak 64 perkara.

Sehingga tahap penuntutan masuk 2012 sebanyak 97 perkara. Upaya hukum kasasi 45 perkara, uang negara yang berhasil diselamatkan baik ditingkat penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan sebanyak Rp4,3 miliar lebih.

 Selain uang tunai, juga beberapa aset berhasil diselamatkan sebanyak 4 unit mobil, Honda Jazz, Grand Livina, Grand Vitara, Toyota Yaris,1 set alat musik, dan 1 unit rumah.

"Kinerja Kejati akan diperbandingkan kinerja 2010 dan 2011. Termasuk beberapa kasus yang telah diselesaikan, sangat diharapkan tahun ini penanganan kasus akan lebih maksimal," kata Fietra.

Sedangkan bidang Aswas, data pengaduan periode Januari hingga Desember 2011, ada sebanyak 52 kasus sisa 2010, masuk 2011 sebanyak 53 kasus. Dari 105 laporan pengaduan, sebanyak 62 laporan telah ditindaklanjuti dan ditelitih 43 kasus, ada 32 kasus yang tidak terbukti (dihentikan). Sisanya yang telah terbukti, telah dijatuhkan hukuman, yakni 4 jaksa, 1 tata usaha.

Bidang Pidum, tahun 2011 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik di luar kejaksaan, yakni sebanyak 5668 perkara. Dari SPDP itu ditindaklanjuti dengan pengiriman berkas sebanyak 5397 perkara, dilanjutkan ke tahap dua dengan penyerahan tersangka dan barang bukti sebanyak 4439 perkara. Dari perkara itu, semua telah dilimpahkan ke pengadilan.

" Untuk penanganan pidum telah memperoleh penerimaan perkara sebanyak Rp626 juta dan terdiri dari biaya Rp17 juta, sehingga total penerimaan sebanyak Rp643 juta lebih. Semua tidak ada hambatan," terang Fietra.

Sementara untuk bidang Perdata dan Tata Usaha, sebanyak 4 perkara, PPH 41 perkara, MoU 21 buah, SKK 31 buah, dan jumlah aset negara yang berhasil dipulihkan Datun sebanyak Rp9,426 miliar lebih.
Bidang Intelijen, sisa penyelidikan 2010 sebanyak 42 kasus dari 96 kasus yang masuk. Kemudian ditingkatkan ke penyidikan 48 kasus dan 91 kasus telah selesai.

Sisa penyelidikan 2010 sebanyak 12 kasus, pada 2011 sebanyak 11 kasus sehingga total yang ditangani untuk 2012 sebanyak 23 kasus. Dari kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan sebanyak 6 kasus.
Aswas Kejati Dr Chaerul Amir menambahkan, untuk bidang Aswas sebanyak 24 yang bermasalah, sebanyak 17 jaksa, 7 pegawai tata usaha yang dijatuhi hukuman disiplin yang bertingkat. Masing-masing ada yang disiplin ringan, 4 jaksa dan 1 tata usaha. Disipilin sedang, 8 jaksa dan 5 tata usaha. Disiplin berat, 5 jaksa dan 1 tata usaha.

Hukuman berat termasuk penghentian tidak dengan hormat ada 3 jaksa dan 2 jaksa sementara menunggu pengajuan keberatan dan badan Bapek. Sementara 1 jaksa sementara menunggu sidang proses sidang majelis kehormatan jaksa (KJ).

Hukuman berat termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Ridwan Umar pelepasan jabatan struktural. Sedangkan Kajari Takalar, masih dalam proses hasil evaluasi di Kejagung.
"Rakmat ditarik dulu ke Kejati agar mudah dalam memberikan keterangan terhadap pemeriksaan dirinya. Sedangkan untuk pelaksanaan tugasnya digantikan Reimel," kata Chaerul.

Sementara Kajari Sinjai Kejagung yang punya kewenangan untuk memberikan sanksi berat. Terkait penghentian perkara yang bukan kewenangan dia, tetapi harus dilakukan oleh Kejagung serta tanpa sepengetahuan pimpinannya, Kajari Maros.

Saat itu Ridwan masih bertugas sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Maros dan menghentikan kasus pencurian atau kasus Pidum yang ditangani dalam tahap penuntutan. Mestinya kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

" Sanksinya untuk pencopotan dari jabatan strukturalnya, sudah kekuatan hukuman tetap. Kalau di pengadilan sudah inkra. Jaksa masih, tetapi sebagai Kajari sudah dicopot.
Selain dua Kajari yang tersangkut masalah, juga ada Kejari Sengkang yang dilaporkan. Tetapi, masih dilakukan konfirmasi ke Kajari bersangkutan apa benar melakukan perbuatan yang dimaksud. Jadi masih akan dilakukan konfirmasi ke Kajari bersangkutan," tandasnya. (Hafsah Maharani) 
Resedivis Narkoba Divonis 16 Bulan Penjara

MAKASSAR, UPEKS--

Resedivis narkoba Victor alias Yani dengan 16 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (4/1). Majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki beranggotakan Supra Yogi dan Mahyuti menyatakan Victor terbukti bersalah melanggar pasal 127 atau 112 tentang Undang-undang Psikotropika dengan kepemilikan 0,3 gram sabu-sabu.


Sebelumnya, Victor yang juga bandar narkoba itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ummilati dengan 22 bulan penjara.

Diketahui, badar narkoba yang sudah menjadi resedivis dan telah lima kali masuk penjara itu ditangkap satuan narkoba Polrestabes Makassar di kediamannya di Jalan Cenderawasih pada 2 September 2011 lalu.  Sebelumnya, bandar narkoba itu juga pernah divonis 3 bulan 15 hari atas kepemilikan narkoba. Meski telah beberapa kali terangkap, Victor hanya dikenakan pasal memiliki dan menggunakan narkoba, tidak pernah dikenakan pasal sebagai pengedar. (Hafsah Maharani)
Kasus LPMP Menunggu Audit BPKP

MAKASSAR, UPEKS—Kasus bantuan pengadaan Information Communication Technology (ICT) senilai Rp10 miliar di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sulsel 2009 masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel soal besaran kerugian negara.


Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Makassar, M Syahran Rauf kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin mengatakan, kasus LPMP masih menunggu hasil audit BPKP. Karena masih beberapa data tambahan yang diserahkan ke BPKP.


“Jadi kami masih menunggu hasil audit kerugian negara. Ini pun masih dikoordinasikan dengan pihak BPKP,” kata Syahran.

Sementara, Kepala Bidang Investigasi BPKP, Iman Achmad Nugroho yang dikonfirmasi via telepon menjelaskan, pihaknya belum mengeluarkan hasil audit karena masih ada beberapa dokumen data yang diminta belum dilengkapi pihak kejaksaan.

“Tidak mungkin kami menghambat hasil audit kerugian, jika penyidik telah memenuhi apa yang telah dimintahkan pihak BPKP,” kata Iman.

Meski penyidik melakukan beberapa kali ekspose kata Iman, jika dokumen data yang dimintahkan belum dilengkapi, pihak BPKP pasti tidak dapat mengeluarkan audit.

“Jadi tidak ada batasan ekspose dilakukan, kalaua memang belum lengkap data yang diminta, hasil audit tetap tidak bisa dikeluarkan. Kami pun selalu berkoordinasi dengan penyidik Kejari Makassar,” terangnya.

Pengadaan ICT yang dianggarakan Rp10 miliar lebih dari APBD 2009 digunakan membeli untuk 1.122 unit notebook merek Dell bagi peningkatan komptensi guru di daerah terpencil rekanannya PT Astra Graphika.
Dari empat item pekerjaan yang ada di LPMP, Kejari Makassar baru menemukan satu item adanya potensi penyimpangan. Yakni, pengadaan ICT dengan potensi penyimpangan sekira Rp1,67 miliar. Adanya temuan awal itu, Kejari menaikkan status ke tahap penyidikan. (Hafsah Maharani)
3 Kejari dan 2 Kacabjari Kinerja Buruk
* Kajari Tak Serius Tangani Kasus Bakal Dimutasi

MAKASSAR, UPEKS--

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Fietra Sany mengumpulkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulselbar digelar secara tertutup di Kejati, Kamis (5/1). Kajati mengevaluasi kinerja seluruh Kajari se Sulselbar terkait penanganan kasus. Terutama kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang fokus pada pengelolaan keuangan negara.


Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Sulselbar, Dr Chaerul Amir yang dikonfirmasi mengatakan, hasil evaluasi kinerja 28 Kejari dan 9 Kacabjari se Sulselbar, sebanyak tiga Kejari dan 2 Kacabjari yang dinilai kinerjanya buruk. Yakni, Kejari Enrekang (Kajari Joeli Soetistyanto), Kejari Sinjai ( Kajari Ridwan Umar), Kejari  Sungguminasa (Kajari Ahmad Yani), Kacabjari Malino dan Kacabjari Camba (Syahrir).

Menurut Chaerul, Ketiga Kejari yang kinerjanya buruk berdasarkan hasil evaluasi, lantaran hanya dua kasus yang ditangani selama 2011, itupun masih pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan kedua Kacabjari Malino dan Kacabjari Camba sama sekali tidak ada kasus yang ditangani.


" Kejari yang kinerjanya buruk diberikan batas waktu 3 bulan untuk memperbaiki kinerja. Jika kinerjanya tetap buruk, maka akan diberikan sanksi mutasi dan itu diusulkan Kejati ke Kejagung untuk dimutasi," kata Chaerul.

Lanjut mantan Kajari Tangerang itu menyebutkan, Kejari Makassar (Kajari Haruna) dinilai Kinerjanya paling bagus tahun 2011 dengan 8 kasus yang ditangani mulai penyelidikan hingga penyidikan dengan uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,4 miliar. Kemudian disusul Kejari Makale (Paris Pasaribu) dengan 6 kasus yang ditangani dan berhasil menyelamatkan uang negara Rp180 juta.

Kejari Sengkang (Kajari Susanto) dan  Kejari Watampone (Kajari Tonangi Majid), Kejari Parepare dan Kejari Maros (Kajari Herlan Suherlan) dengan 5 kasus ditangani, tetapi tidak ada uang negara yang berhasil diselamatkan.

"Bahkan juga Kejari yang hanya menangani satu kasus korupsi. Jadi Kejari yang dalam tiga bulan ke depan tidak dapat memperbaiki kinerja, maka akan disampaikan ke Kejagung untuk disanksi mutasi. Karena kita sangat fokus pada kasus yang berhubungan pengelolaan keuangan negara baik bantuan APBD, APBN harus dicermati dan diawasi pelanggaran pengelolaannya," terang Chaerul yang juga Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulselbar.

Kajati Fietra Sany saat jumpa pers pada evalusi kinerja beberapa hari lalu, menegaskan, akan mengevaluasi kinerja Kejari tak maksimal dalam menangani kasus. Bahkan, mewarning, jika ada Kejari yang mencoba bermain dalam menangani kasus, maka pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas. Hal itu disampaikan Kajati menyikapi adanya kasus yang menimpa Kajari Takalar dan Kajari Sinjai.

Dalam evaluasi kinerja Kajari yang dilakukan Kajati Fietra Sany pada November 2011 lalu mengatakan, berdasarkan surat edaran Kejagung evaluasi kinerja Kajari dilalukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Karena selama ini beberapa kasus "jaksa nakal' mencuat yang mencoreng nama lembaga kejaksaan. (Hafsah Maharani)
Wakil Ketua PN Makale Dilapor sebagai 'Hakim Nakal'

MAKASSAR, UPEKS--

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makale, Kabupaten Tana Toraja, Parmen dilaporkan masyarakat sebagai "hakim nakal" ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Wakil Ketua PN Makale dilaporkan sebagai majelis yang menyidangkan kasus korupsi proyek pembangunan irigiasi di Tana Toraja yang dilaporkan masyarakat.


Humas PT Makassar, Sudirman Hadi yang dikonfirmasi, Kamis (5/1) membenarkan adanya laporan masyarakat terhadap Wakil Ketua PN Makale. Menyikapi laporan itu, pihak PT akan memanggil Ketua PN Makale untuk mengklarifikasi atas tudingan masyarakat.

"Kita akan memanggil hakim bersangkutan yang dilaporkan untuk dimintai keterangannya," kata Sudirman Hadi.

Diketahui, berdasarkan laporan masyarakat, terjadi kejanggalan vonis yang dijatuhkan majalis hakim terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Purwanto pada proyek pembangunan irigiasi di Tana Toraja. Begitupun Luther, orang yang membantu juga dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman 1 tahun penjara. Sementara, Konsultan Pengwas, Silman dan Cevlaba sebagai kontraktor yang dianggap diperkaya pada proyek tersebut justru divonis bebas.

Kejanggalan itu pun terjadi saat pergantian majelis hakim. Majelis baru langsung mengambilalih perisidangan tanpa pentapan. Terdakwa yang sebelumnya berstatus tahanan rutan dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota. (Hafsah Maharani)
Kadis Dinsos Diperiksa  
* Dugaan Penyelewengan Dana Bedah Rumah Rp2M

MAKASSAR, UPEKS--

Kepala Dinas (Kadis) Sosial Makassar, Ibrahim Saleh menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Jumat (6/1) hari ini. Ibrahim diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran bantuan usaha kesejahteraan sosial Kementrian Sosial RI. Dana tersebut untuk kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Makassar 2009 senilai Rp2 miliar yang dikelola Dinas Sosial (Dinsos) Makassar.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, M Syahran Rauf kepada wartawan kemarin telah mengungkapkan jadwal pemeriksaan Kadis Sosial untuk tahap penyelidikan pul data pul paket.


Menurut sumber diketahui, kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Makassar itu diperuntukkan kepada 200 Kepala Keluarga (KK) yang tidak mampu atau keluarga miskin. Sebanyak 200 KK masing-masing memperoleh Rp10 juta. Dana bantuan tersebut digunakan untuk membeli material  dan upah kerja.

Modusnya, pekerjaan dilakukan secara penunjukan langsung CV AP. Dari 200 KK pekerjaan rumahnya diambil alih secara sepihak oleh Dinsos sebanyak 32 KK. Penelusuran di lapangan, diduga fiktif upah kerja.
Kasi Intelijen Syahran Rauf mengatakan, pemriksaan sebelumnya juga telah dilakukan kepada 10 orang staf dinsos dan rekanan. Mereka telah dimintai keterangan terkait kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni untuk  keluarga miskin tersebut. Serta penyelidik juga telah melakukan sampling di masing-masing penerima yang ada di kelurahan.
Pihaknya, juga akan memintahkan audit BPKP terkait pekerjaan rumah tidak layak huni di Dinsos Makassar untuk mengetahui adanya kerugian negara. (Hafsah Maharani) 
Kejari Libatkan Tim Ahli Hitung Pekerjaan

MAKASSAR, UPEKS--
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar masih terus melakukan pendalaman pada proyek pembangunan fisik di SMK 5 Makassar. Proyek pembangunan itu terkait dana bantuan dari kementerian pendidikan nasional (Kemendiknas) 2010 sebesar Rp2,5 miliar.


Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, M Syahran Rauf kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/1) mengatakan, pihaknya masih akan meminta ahli Dinas Tarkim untuk menghitung pekerjaan rehabilitasi di SMK 5 Makassar senilai Rp2,5 miliar.

"Kita masih akan minta tim ahli Dinas Tarkim untuk menghitung pekerjaan rehabilitasi di SMK 5 tersebut," kata Syahran.

Diketahui, bantuan itu langsung masuk ke rekening sekolah. Dana diduga diswakelolakan melalui proyek fisik dan nonfisik.























Bahkan, beberapa pejabat sekolah yang dulu dikenal STM Pembangunan telah menjalani pemeriksaan untuk mengklarifikasi seputar dana bantuan itu. Diantaranya, Kepala Sekolah (Kepsek), Bendahara dan
mantan Kepsek Chaidar Madja. (Hafsah Maharani)
2011, 400 Kasus Narkoba Inkra

MAKASSAR, UPEKS--

Penganan kasus narkoba yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar selama 2011 sebanyak 326 yang telah disidangkan di penuntutan. Sedangkan yang sudah inkra sebanyak 400 lebih kasus narkoba. 


Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, H Andi Muldani Fajrin kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/1) mengatakan, kasus narkoba yang ditangani 2010 dan 2011 hampir sama. Terutama tersangkanya, pemilik dan pengguna yang banyak dari kalangan umum.

Menurut Muldani, pihaknya lebih fokus ke bandar. Namun, yang menjadi tersangka hanya pengguna dan pengedar.

 "Target kita bandarnya, tetapi yang masuk hanya pemakai dan pengedar narkoba," kata Muldani.

Terkait pemberian tuntutan terang Kasi Pidum, pihaknya tetap akan mempertimbangkan penerapan pasalnya. Pengguna dan pengedar tetap akan beda tuntutannya. Begitupun resedivis tuntutannya akan ditambah sepertiga dari tuntutan tersangka yang baru.

Muldani menambahkan, upaya penangan dan penanggulangan narkoba tetap dilakukan pihak kejaksaan bekerjama dengan Badan Narkotika Kota (BNK) Makassar.

"Penangganan dilakukan bersama BNK dengan melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada para pelajar dan mahasiswa sebagai generasi muda," tandasnya. (Hafsah Maharani)